Ekonomi dan Bisnis

Sah, Presiden Tunjuk Danareksa Jadi Induk Holding BUMN

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk PT Danareksa (Persero) sebagai induk holding rupa-rupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Danareksa”.

Holding yang dikepalai Danareksa ini akan menggandeng 21 perusahaan yang bergerak di beberapa lintas sektor usaha. Adapun lini usaha yang terdapat dalam klaster ini meliputi anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

“Bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa,” seperti tertulis pada poin pertimbangan beleid yang diterbitkan, Selasa, 23 November 2021.

Sebelumnya, nota kesepahaman pembentukan holding ditandatangani pada Rabu, 10 Maret 2021. Nota ini disepakati oleh Kementerian BUMN dan Danareksa yang kemudian ditandatangani Jokowi pada pada 10 November 2021 lalu.

Adapun beberapa anggota Holding Danareksa antara lain, PT PANN, Djakarta Lloyd, Iglas, PNRI, Yodya Karya, Virama Karya, Kliring Berjangka Indonesia, Balai Pustaka, PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN, Semen Kupang, Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II, dan sebagainya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengefisiensikan rantai BUMN. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

1 hour ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

7 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

7 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

8 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

18 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

19 hours ago