Jakarta – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mengemban jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.
Tepat pukul 10.00 WIB, prosesi acara pelantikan presiden dan wakil presiden dimulai dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sidang paripurna kemudian dibuka oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kemudian mengucap sumpah jabatan.
Baca juga: Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo sebagai Presiden RI
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Presiden Prabowo Subianto mengucapkan sumpahnya.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usai pengucapan sumpah, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian menandatangani berita acara.
Baca juga: Target Ekonomi 8 Persen ‘Dinyinyirin’, Prabowo: Tunggu Tanggal Mainnya!
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 504 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keduanya berhasil memenangi pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 setelah meraih 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi. (*)