Keuangan

RUU P2SK Diharap Dapat Lindungi Pelaku Industri Multifinance

Jakarta – Mengenai Draft Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Fathan Subchi mengatakan, pihaknya akan terus berkonsolidasi dengan anggota Fraksi Komisi XI dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU P2SK di akhir tahun 2022. RUU P2SK ini, juga diharapkan dapat melindungi pelaku jasa keuangan kedepannya.

Menurutnya, ditengah berbagai tantangan yang akan mempengaruhi perusahaan multifinance seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), inflasi, resesi global, tingkat suku bunga dan rendahnya daya beli masyarakat. Dia menyebutkan, perusahaan multifinance terus berinovasi sehingga industri ini tetap eksis.

“Ada beberapa strategi yang harus dilakukan ada tiga hal yang saya kira pertama digitlisasi, pelayanan debitur, dan penerbitan obligasi untuk penguatan permodalan,” ungkap Fathan.

Adanya tantangan tersebut, pihaknya juga berjanji tetap berkoordinasi dengan pelaku industri multifinance dalam perumusan RUU P2SK, dan menghasilkan suatu regulasi yang baik, sehingga DPR dan pemerintah tetap memberi support bagi industri multifinance agar tetap bertumbuh.

Menaggapi hal tersebut, Alexander Tan Presiden Direktur Maybank Finance sebagai pelaku industri multifinance mengharapkan RUU P2SK ini dapat memberikan perlindungan bagi perusahaan pembiayaan.

“RUU P2SK diharapkan dapat memberikan dampak penguatan perlindungan kepada kami sebagai pelaku di industri jasa keuangan sehingga ada ballancing dengan adanya perlindungan terhadap konsumen juga,” kata Alexander.

Senada dengan Alexander, Arief Prawira Direktur Utama PT Capella Multidana juga menambahkan, tantangan-tantangan yang dihadapi oleh perusahaan multifinance sudah makanan sehari-hari bagi industri pelaku jasa keuangan.

“Menurut kami tantangannya sudah merupakan suatu tantangan yg sehari-hari kita rasakan, namun kita tetap menghadapi tantangan tersebut. Adanya RUU P2SK diharapkan bisa memperkuat dan memberikan perlindungan kepada pelaku industri keuangan,” imbuh Arif. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Meski Rupiah Nyaris Rp17.000 per Dolar AS

Poin Penting Penguatan dolar AS tidak berdampak langsung pada biaya haji, karena BPKH telah mengamankan… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp5,96 Triliun Kabur dari RI di Pekan Ketiga Januari 2026

Poin Penting Capital outflow Rp5,96 triliun terjadi pada pekan ketiga Januari 2026 (19–22 Januari), dengan… Read More

3 hours ago

Imbal Hasil Investasi BPKH di Bank Muamalat Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

Poin Penting Sejak mengakuisisi Bank Muamalat pada 2021, BPKH telah meraih imbal hasil investasi mendekati… Read More

3 hours ago

Cara BSI Dorong Pedagang Pasar Naik Kelas

Poin Penting BSI mempercepat transformasi digital di ekosistem pasar untuk mendekatkan layanan dan memperluas penetrasi… Read More

7 hours ago

BRI Insurance Perkuat Unit Syariah untuk Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Poin Penting BRI Insurance memperkuat sektor syariah sebagai kontribusi mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi… Read More

17 hours ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More

1 day ago