RUU P2SK Diharap Dapat Lindungi Pelaku Industri Multifinance

RUU P2SK Diharap Dapat Lindungi Pelaku Industri Multifinance

Jakarta – Mengenai Draft Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Fathan Subchi mengatakan, pihaknya akan terus berkonsolidasi dengan anggota Fraksi Komisi XI dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU P2SK di akhir tahun 2022. RUU P2SK ini, juga diharapkan dapat melindungi pelaku jasa keuangan kedepannya.

Menurutnya, ditengah berbagai tantangan yang akan mempengaruhi perusahaan multifinance seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), inflasi, resesi global, tingkat suku bunga dan rendahnya daya beli masyarakat. Dia menyebutkan, perusahaan multifinance terus berinovasi sehingga industri ini tetap eksis.

“Ada beberapa strategi yang harus dilakukan ada tiga hal yang saya kira pertama digitlisasi, pelayanan debitur, dan penerbitan obligasi untuk penguatan permodalan,” ungkap Fathan.

Adanya tantangan tersebut, pihaknya juga berjanji tetap berkoordinasi dengan pelaku industri multifinance dalam perumusan RUU P2SK, dan menghasilkan suatu regulasi yang baik, sehingga DPR dan pemerintah tetap memberi support bagi industri multifinance agar tetap bertumbuh.

Menaggapi hal tersebut, Alexander Tan Presiden Direktur Maybank Finance sebagai pelaku industri multifinance mengharapkan RUU P2SK ini dapat memberikan perlindungan bagi perusahaan pembiayaan.

“RUU P2SK diharapkan dapat memberikan dampak penguatan perlindungan kepada kami sebagai pelaku di industri jasa keuangan sehingga ada ballancing dengan adanya perlindungan terhadap konsumen juga,” kata Alexander.

Senada dengan Alexander, Arief Prawira Direktur Utama PT Capella Multidana juga menambahkan, tantangan-tantangan yang dihadapi oleh perusahaan multifinance sudah makanan sehari-hari bagi industri pelaku jasa keuangan.

“Menurut kami tantangannya sudah merupakan suatu tantangan yg sehari-hari kita rasakan, namun kita tetap menghadapi tantangan tersebut. Adanya RUU P2SK diharapkan bisa memperkuat dan memberikan perlindungan kepada pelaku industri keuangan,” imbuh Arif. (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News