News Update

RUU BI dan OJK Sudah Masuk Prolegnas, Pengawasan Bank Pindah ke BI?

Jakarta – Pemerintah masih terus melakulan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai reformasi sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Perpu reformasi sistem keuangan akan berlandaskan pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 untuk menguatkan stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, Pemerintah dan juga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) masih terus memantau ketahanan sistem keuangan terhadap krisis ekonomi yang masih terjadi akibat pandemi covid-19. Menurutnya, ketahanan itulah yang menjadi landasan apabila terdapat perubahan pada struktur pengawasan perbankan ke depannya.

“Kami di dalam KSSK, saya, Gubernur BI, Pak Wimboh, maupun Pak Halim LPS terus melihat dan memonitor dampak dari krisis itu terhadap stabilitas sistem keuangan, dan apa langkah-langkah yang harus dilakukan. Dan kalau kita mau lakukan dan langkah hukum belum mencukupi, kita harus sudah mulai melakukan identifikasi,” kata Sri Mulyani saat paparan APBN Kita melalui video conference di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.

Dirinya menyampaikan, pembahasan mengenai RUU BI dan OJK memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020 dan siap untuk dibahas oleh komisi XI DPR RI.

Meski begitu Sri Mulyani masih enggan mengatakan apakah pengawasan perbankan akan beralih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Menurutnya, pengawasan sistem keuangan harus dijalankan secara bersamaan dan bergandengan tangan baik dari OJK, BI dan LPS.

“Bagaimana langkah-langkah pengawasan yang dilakukan OJK bisa secara smooth dalam hal ini bergandengan tangan dengan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki fungsi last lender of last resort dan yang berikan fasilitas likuiditas juga dengan LPS sebagai lembaga resolusi, ini tiga resolusi yg memiliki peran sangat penting,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, isu pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI telah berkembang setelah media Reuters pada Kamis (2/7) mengabarkan bahwa Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI setelah sejak 2013 fungsi ini diamanatkan ke OJK namun belum menunjukan kinerja yang maksimal. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

3 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

4 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

4 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

4 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

6 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

7 hours ago