Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2018 dengan pembahasan 9 (sembilan) mata acara yang bertempat di Jakarta (28/6).
Pada RUPST 2018 disetujui perubahan struktur pengurus Bank Muamalat yakni ditunjuknya Ilham Akbar Habibie sebagai Komisaris Utama (Komut) sekaligus Komisaris Independen Bank Muamalat. Ilham menggantikan posisi Anwar Nasution sebagai Komut Bank Muamalat, dan telah resmi ditunjuk dan disetujui dalam RUPST 2018 yang akan berlaku efektif setelah memperoleh kelulusan fit and proper dari OJK.
“Kami terus melakukan langkah-langkah perbaikan, perubahan susunan pengurus merupakan salah satu bagian dari langkah perbaikan itu. Insya Allah dengan bergabungnya Bapak Ilham Habibie diharapkan akan membawa atmosfir baru bagi perkembangan bisnis maupun jaringan Bank Muamalat baik lokal maupun internasional,” kata Achmad K. Permana, Presiden Direktur Bank Muamalat melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin 2 Juli 2018.
Tak hanya itu, RUPST juga menyetujui atas usulan penggunaan laba bersih Bank Muamalat untuk tahun buku 2017 sebesar Rp26 Miliar, serta penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2018 dan audit lain yang dibutuhkan.
Susunan selengkapnya anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Perseroan setelah RUPST menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama sekaligus sebagai Komisaris Independen: Ilham Akbar Habibie*
2. Komisaris Independen sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Acting) Komisaris Utama: Iggi Haruman Achsien
3. Komisaris Independen: Edy Setiadi
4. Komisaris: Mohamed Hedi Mejai*
5. Komisaris: Abdulsalam Mohammad Joher Al-Saleh*
Dewan Pengawas Syariah
1. Ketua: K.H. DR. (HC) Ma’ruf Amin
2. Anggota: DR. H. Oni Sahroni, MA, Drs. H. Sholahudin Al Aiyub, M.Si
Direksi
1. Direktur Utama: Achmad Kusna Permana
2. Direktur : Hery Syafril
3. Direktur Kepatuhan: Andri Donny
4. Direktur: Indra Yurana Sugiarto
5. Direktur: Purnomo Budiwibowo Soetadi
6. Direktur: Awaldi
(*) Efektif setelah memperoleh penetapan lulus Penilaian kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.