RUPST Bank Mayapada Sisihkan Rp24,99 Miliar Untuk Perkuat Modal

RUPST Bank Mayapada Sisihkan Rp24,99 Miliar Untuk Perkuat Modal

Jakarta – PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini (24/5). Dalam rapat tersebut perseroan menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku 2022 yang sebesar Rp25,99 miliar sebagai pencadangan dan laba ditahan.

Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk, Hariyono Tjahjarijadi merincikan, Perseroan mencadangkan sebesar 3,85% dari laba bersih tahun 2022 yakni sebesar Rp1 miliar. Sedangkan sisanya Rp24,99 miliar akan dicatatkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.

“Guna memenuhi ketentuan Pasal 39 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Perseroan melakukan cadangan dari laba bersih setiap tahun, sampai cadangan mencapai 20% dari total modal disetor,” ujar Hariyono.

Dengan keputusan Perseroan untuk menggunakan laba bersihnya sebagai pencadangan dan juga laba ditahan, maka Perseroan secara pasti tidak melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham. Namun, kata Haryono, pihaknya berjanji, jika permodalan dan kinerja keuangan sudah lebih kuat, Perseroan akan segera membagi dividen.

“Beberapa tahun terakhir ini khususnya pada saat pandemi Covid-19 kita tidak membagi dividen karena untuk perkuat permodalan. Jadi kami harus betul-betul supaya CAR (permodalan) tercukupi dan memadai. Tapi pada saatnya kita akan membagikan dividen. Saat ini memang Kita mengalokasikannya untuk memperkuat bank,” tambahnya.

Selain itu, rapat juga menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpengalaman dalam audit perbankan yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku sepanjang 2023.

“Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya,” jelasnya.

Kemudian, yang terakhir, rapat juga menyetujui penetapan besaran gaji dan jenis remunerasi serta fasilitas lainnya yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023. Dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan saran dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, untuk menetapkan besarnya remunerasi sebesar-besarnya Rp32,02 miliar. (*)

Related Posts

News Update

Top News