RUPSLB OCBC (NISP) Sepakati Dua Agenda Penting, Ini Rinciannya

RUPSLB OCBC (NISP) Sepakati Dua Agenda Penting, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • RUPSLB OCBC NISP menyetujui dua agenda utama, yakni perubahan Anggaran Dasar dan perubahan susunan Dewan Komisaris.
  • Perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK No.30/2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk.
  • OCBC NISP memperkuat peran sebagai induk konglomerasi keuangan, setelah resmi mendapatkan persetujuan OJK sebagai PIKK.

Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa, 2 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan struktur organisasi dalam ekosistem konglomerasi keuangan.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyetujui dua mata acara yang diajukan, salah satunya adalah persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi ketentuan POJK No.30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

Kemudian, agenda selanjutnya adalah persetujuan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, Helen Wong, yang efektif per31 Desember 2025. Selain itu, pengangkatan anggota Dewan Komisaris, Tan Teck Long dan Noel Gerald DCruz sebagai anggota Dewan Komisaris.

Baca juga: OCBC Bagikan Tiga Tips Kelola Keuangan untuk Generasi Muda

Pengangkatan tersebut dilakukan sesuai rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi, yang akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan tahun 2028.

Perkuat Peran sebagai Induk Konglomerasi Keuangan

Penyesuaian struktur ini merupakan langkah strategis Perseroan untuk memastikan keberlanjutan operasional dan memperkuat perannya dalam konglomerasi keuangan.

Presiden Direktur NISP, Parwati Surjaudaja, menyampaikan keyakinannya bahwa persetujuan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) akan meningkatkan kapabilitas dalam menyediakan layanan yang lebih terintegrasi.

Baca juga: Bos OCBC Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dorong Ekonomi RI

Telah Kantongi Persetujuan OJK

Sebelumnya, pada 29 September 2025, Perseroan telah menerima persetujuan dari OJK perihal Penunjukan Perseroan sebagai PIKK atas Konglomerasi Keuangan Group OCBC.

Dengan persetujuan tersebut, Perseroan direncanakan akan bertindak sebagai perusahaan induk dari entitas keuangan yang berada dalam struktur konglomerasi, dengan PT OCBC Sekuritas Indonesia, PT Great Eastern General Insurance Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, dan PT OCBC NISP Ventura sebagai anggota.

Baca juga: Tren Pertumbuhan Impresif, OCBC Luncurkan Kartu Kredit Kelas Atas

Parwati percaya bahwa perjalanan transformasi ini akan membawa Perseroan menuju struktur yang semakin kuat dan adaptif. 

“Dengan dukungan dari para pemegang saham, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan, kami berkomitmen untuk terus melangkah maju guna memberikan kontribusi positif dalam industri jasa keuangan di Indonesia,” imbuh Parwati dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62