Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) hari ini (18/10) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan menyetujui Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris serta Direksi Maybank Indonesia.
Maybank Indonesia telah menerima dan mengesahkan pengunduran diri Spencer Lee Tien Chye selaku Komisaris terhitung efektif sejak hari ini.
“Maybank Indonesia menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pemikiran, kerja keras serta jasa Spencer Lee Tien Chye untuk kemajuan Maybank Indonesia. Pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Spencer Lee Tien Chye, akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang terkait dengan masa jabatannya,” seperti yang dikutip dalam keterangan pers Maybank yang diterima Infobank, Kamis 18 Oktober 2018.
RUPSLB juga menyetujui untuk mengangkat Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris, Widya Permana sebagai Direktur, dan Muhamadian sebagai Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan serta sebagai Direktur Independen guna memenuhi Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A dengan masa jabatan ketiganya terhitung sejak ditutupnya RUPSLB hari ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2021 dan pengangkatan ini akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari regulator.
Baca juga: Laba Maybank Indonesia Turun 6,58% Pada Semester I-2018
Secara lengkap, susunan anggota Komisaris dan Direksi Maybank indonesia menjadi sebagai berikut
DEWAN KOMISARIS:
– Datuk Abdul Farid Bin Alias sebagai Presiden Komisaris
– Edwin Gerungan sebagai Komisaris
– Budhi Dyah Sitawati sebagai Komisaris Independen
– Achjar Iljas sebagai Komisaris Independen;
– Hendar sebagai Komisaris Independen
– Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
DIREKSI:
– Taswin Zakaria sebagai Presiden Direktur
– Thilagavathy Nadason sebagai Direktur
– Jenny Wiriyanto sebagai Direktur
– Eri Budiono sebagai Direktur
– Irvandi Ferizal sebagai Direktur
– Effendi sebagai Direktur
– Widya Permana sebagai Direktur
– Muhamadian sebagai Direktur Yang Membawahkan Kepatuhan serta Direktur Independen guna memenuhi Peraturan Bursa Efek Nomor I-A. (*)