RUPSLB CIMB Niaga menyetujui spin-off Unit Usaha Syariah dan Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Kamis, 26 Juni 2025, menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga menjadi entitas tersendiri berbadan hukum bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah).
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei menyatakan, langkah pemisahan UUS CIMB Niaga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan prospek usaha ke depan.
“CIMB Niaga berkomitmen mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah agar dapat
berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional, serta terus memberikan nilai tambah kepada nasabah,” kata Fransiska di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca juga: Seluruh Dewan Pengurus Syariah CIMB Niaga Kompak Mundur, Termasuk Quraish Shihab
Ia juga memastikan bahwa proses pemisahan UUS akan berjalan dengan baik dan kebutuhan perbankan nasabah tetap dapat terpenuhi secara optimal.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui Rancangan Pemisahan, Konsep Akta Pemisahan, serta Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Selain itu mereka juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga, permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pembubaran DPS yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.
Baca juga: RUPST Bank Panin Angkat Komisaris dan Direksi Baru, Ini Susunan Lengkapnya
Pada mata acara lainnya, RUPSLB turut menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan yang akan berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan. Termasuk di dalamnya adalah diterimanya permohonan pengunduran diri Pandji P. Djajanegara dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang membawahi syariah.
Adapun proses spin-off dijadwalkan efektif paling lambat 60 hari kerja setelah diterbitkannya izin usaha PT Bank CIMB Niaga Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Target implementasi pada 4 Mei 2026.
Setelah tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional, layanan, dan produk syariah CIMB Niaga akan resmi dialihkan ke BUS, dengan tetap mengedepankan kesinambungan layanan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More