Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) sepakat untuk memberikan persetujuan atas Rancangan Penggabungan Usaha dengan PT Bank Sumitomo Mitsui lndonesia (SMBCI), perubahan Dewan Komisaris dan Direksi, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
“Manajemen akan menyampaikan hasil RUPSLB ini kepada regulator sebagai bagian dari proses mendapatkan izin penggabungan usaha. Selain itu, meski RUPSLB telah menyetujui perubahan pengurus bank, namun dipastikan tidak akan mengganggu proses bisnis di perusahaan karena manajemen saat ini tetap menjalankan tugasnya hingga tanggal efektif penggabungan,” kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bank BTPN, Anika Faisal di Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.
BTPN dan SMBCI memiliki pemegang saham pengendali yang sama yakni Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) dengan porsi kepemilikan saat ini masing-masing 40% dan 98,48%.
SMBC sendiri adalah anak perusahaan yang dimiliki penuh oleh Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG).
Untuk susunan Dewan Komisaris dan Direksi, RUPSLB menetapkan Mari Elka Pangestu tetap menjabat sebagai Komisaris Utama (Independen), sedangkan Ongki Wanadjati Dana ditetapkan sebagai Direktur Utama.
Susunan pengurus Bank Hasil Penggabungan ini tentu mengacu kepada persetujuan regulator melalui uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
“Untuk perubahan anggaran dasar, pemegang saham sepakat untuk mempertahankan nam BTPN. Bisnis Bank Hasil Penggabungan ini nantinya bakal lebih lengkap dengan produk produk yang semakin variatif dan mengedepankan inovasi teknologi. Bank akan melayani mulai dari piramida bisnis paling bawah seperti BTPN Wow! yang melayani jutaan nasabah melalui agen/perwakilan bank, hingga nasabah korporasi internasional yang sangat besar. Kami yakin BTPN yang baru akan mampu meningkatkan kualitas pelayanannya sehingga semakin dipercaya nasabah,” pungkasnya. (*)