Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hasil RUPSLB antara lain menyepakati pergantian pengurus. Bank Banten mengangkat Usman Assidiqi Qohara sebagai komisaris.
Usman menggantikan Virgojanti sebagai komisaris perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Usman merupakan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banten.
“Untuk posisinya Ibu Virgojanti karena pemegang saham pengendali (PSP) itu khusus untuk jabatan komisaris perwakilan itu dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah maka digantikan oleh pak Usman Asshiddiqi Qohara,” jelas Komisaris Utama Hoiruddin Hasibuan di Serang, Kamis, 14 November 2024.
Baca juga: On The Track, Bank Banten Cetak Laba Rp7,47 Miliar di Triwulan III 2024
Selanjutnya di jajaran direksi juga terjadi perubahan posisi. Rodi Judo Dahono yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bisnis, bertukar posisi dengan Bambang Widayatmoko yang sebelumnya menjabat direktur operasional dan transformasi.
Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Banten hasil RUPSLB 2024 tersebut efektif terhitung sejak terpenuhinya semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Maka susunan pengurus Bank Banten sebagai berikut :
Komisaris:
Komisaris Utama: Hoiruddin Hasibuan
Komisaris Independen: Deden Riki Hayatul Firman
Komisaris Perwakilan Pemprov Banten: Asshiddiqi Qohara
Direksi:
Direktur Utama: Muhammad Busthami
Drektur Kepatuhan: Eko Virgianto
Direktur Operasional dan Transformasi: Rodi Judo Dahono
Direktur Bisnis: Bambang Widyatmoko
Baca juga: Tingkatkan Layanan Digital, Bank Banten Hadirkan Fitur Pembayaran QRIS di Jawara Mobile
Selain pergantian pengurus, RUPSLB Bank Banten juga menyepakati menerima penyertaan modal dari Bank Jatim terkait kerja sama kelompok usaha bank (KUB).
Agenda lain yang dibahas di RUPS adalah Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan, dan persetujuan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) melalui penawaran umum terbatas VIII (PUT VIII), termasuk penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) dan perubahan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar perseroan. (*) Ari Astriawan