RUPS Permata Bank Setujui Pengunduran Mirah Wiryoatmodjo

RUPS Permata Bank Setujui Pengunduran Mirah Wiryoatmodjo

Jakarta– PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini di kantor pusat Permata Bank, World Trade Center II Jakarta. Dalam RUPS tersebut, Permata Bank menyetujui pengunduran diri Mirah Wiryoatmodjo dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan merangkap Direktur Independen yang telah mengirimkan surat pengunduran diri pada 16 Januari 2018 lalu.

“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Mirah Wiryoatmodjo. Dan melalui rapat ini perseroan menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Ibu Mirah Wiryoatmojo dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan merangkap Direktur Independen,” ungkap Suparno Djasmin selaku Wakil Komisaris Utama Permata Bank di kantor pusat Permata Bank, World Trade Center II Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.

Baca juga: RUPS Permata Bank

Suparno menjelaskan, keputusan tersebut mengacu kepada Pasal 8 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, permohonan pengunduran diri Direktur harus diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud. (*)

Related Posts

News Update

Top News