Moneter dan Fiskal

Rupiah Tembus Rp16.400, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya ke Belanja Subsidi

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pergerakan rupiah yang saat ini menembus Rp16.400 per dolar AS akan mempengaruhi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga listrik. Pasalnya, sebagian besar bahannya berasal dari impor.

Sri Mulyani menjelaskan dalam menyusun Undang-Undang APBN 2024 pemerintah memakai asumsi rupiah di bawah Rp16.000 per dolar AS. Sehingga, berpengaruh terhadap belanja yang di denominasi menggunakan mata uang asing.

“Maka akan terjadi pengaruhnya terhadap belanja-belanja yang denominasi menggunakan mata uang asing, seperti subsidi listrik, BBM, yang sebagian bahannya adalah impor, maka ada efek rembesan itu dari rupiah yang bergerak ke dalam jumlah subsidi, belanja subsidi BBM, listrik, dan LPG,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Senin, 24 Juni 2024.

Baca juga: Rupiah Tembus Rp16.400 per Dolar AS, Airlangga: Harus Genjot Investasi 

Lebih lanjut, kata Sri Mulyani, bila tidak ada perubahan kebijakan, artinya volume subsidi akan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan menggunakan asumsi kurs di dalam Undang-Undang APBN 2025.

“Tapi sekarang deviasi, harga minyak sesuai asumsi tapi juga ada deviasi,” ujarnya.

Beberapa faktor tersebut, kata Sri Mulyani, anggarannya akan ditagihkan oleh Pertamina dan PLN kepada pemerintah setiap kuartal dan akan diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Dan kami akan membayar sesuai dengan kemampuan keuangan negara, seperti tahun lalu kami membayarkan sampai kuartal III, karena kuartal IV itu baru diaudit sesudah tahun anggaran selesai,” jelasnya.

Baca juga: Bantu Stabilitas Rupiah, SRBI Tercatat Capai Rp666,53 Triliun

Untuk itu, anggaran subsidi BBM, listrik dan LPG pada APBN tahun 2024 yang sebesar Rp329 triliun tersebut sudah ditetapkan dengan perubahan harga maupun kurs yang terjadi.

“Nilai subsidi BBM Rp300-an triliun termasuk LPG dan lain-lain, alokasi itu memenuhi berapa banyak dari volume yang sudah ditetapkan dengan perubahan harga maupun kurs yang terjadi,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Saling Sindir soal Dana Kapal, Trenggono Tegur Purbaya: Bersumber dari Pinjaman Inggris

Poin Penting Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berbeda pandangan soal… Read More

4 mins ago

Pekerja Swasta Boleh WFA Selama Lebaran 2026, Cek Aturan dan Jadwalnya di Sini!

Poin Penting Pemerintah menetapkan WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan pekerja swasta guna mendukung kelancaran… Read More

27 mins ago

BPKH Gelar Program Balik Kerja Bareng 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Poin Penting BPKH kembali gelar Program Balik Kerja Bareng 2026 untuk keempat kalinya, memfasilitasi 2.700… Read More

48 mins ago

Transformasi Bisnis, CIMB Niaga Gencar Hadirkan Digital Branch

Poin Penting CIMB Niaga memperluas Digital Branch, terbaru dengan peresmian Digital Branch Semarang Pemuda 102… Read More

1 hour ago

Imbas Putusan MK, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung Sebelum 2027

Poin Penting DPR menargetkan RUU Pilkada rampung paling lambat 2026 agar tahapan Pemilu 2029 yang… Read More

1 hour ago

DANA Bawa Isu Kolaborasi dan Inklusi Keuangan dari WEF 2026 ke Indonesia

Poin Penting Ketiga kalinya DANA ikut Davos, mendorong kolaborasi dan penguatan trust di tengah ketidakpastian… Read More

1 hour ago