Keuangan

Rupiah Makin Suram, OJK Berikan Tips Kelola Keuangan bagi Kaum ‘Emak-emak’

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memberikan tips pengelolaan keuangan bagi kaum ibu, khususnya pelaku UMKM di tengah dampak dari pelemahan rupiah terhadap harga bahan pokok.

Fiderica atau yang akrab disapa Kiki ini menyebutkan dua hal yang perlu dilakukan dalam mengelola keuangan. Pertama, memisahkan pengelolaan keuangan bisnis dan keluarga.

Artinya, ketika mendapatkan income atau pemasukan dari bisnis harus dihitung terlebih dahulu beban biaya dan keuntunganya. Kemudian, dipisahkan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Terkait Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

“Dari bisnis untung atau dapat income pemasukan kemudian belum hitung biaya-biaya, udah kemudian uangnya keluar untuk keluarga dan lain-lain.  Nah itu harus dipisahkan,” ujar Kiki dalam acara Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat, Selasa, 23 April 2024.

Kedua, mempersiapkan dana darurat. Misalnya apabila terdapat keadaan darurat seperti adanya kenaikan bahan pokok dan lain sebagainya, dana darurat tersebut bisa digunakan untuk menambah kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: OJK: Ketahanan Perbankan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Geopolitik dan Penguatan Dolar AS

“Biasanya kita ajarkan bisa tiga sampai enam kali dari pengeluaran kita setiap bulan. Tapi orang beda-beda tergantung berapa jumlah anak, kebutuhan setiap bulan dan lain-lain,” jelasnya.

“Setelah itu pos-pos kita ajarkan utamakan kewajiban bayar sekolah, bayar listrik. Terus kemudian berapa yang ditabungkan, berapa yang diinvestasikan, jadi untuk melawan inflasi, kita ajari untuk investasi,” tambah Kiki. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

2 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

4 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

14 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

20 hours ago