Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini (27/5) ditutup 14.710/US$ atau menuat tipis bila dibandingkan dengan penutupan kemarin (26/5) di 14.755/US$.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menjelaskan, Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) guna untuk menstabilkan perekonomian sehingga stabilitas terus terjaga dan koordinasi terus ditingkatkan karena hubungan yang baik merupakan esensi penting untuk menjaga Indonesia menghadapi tantangan yang luar biasa akibar pandemi virus corona.
“Strategi bauran yang saat ini sudah diterapkan bisa membawa kekuatan fundamental yang cukup solid, namun kesolidan tersebut juga harus dibarengi dengan kerja keras antar instansi di kalangan pemerintah maupun kalangan BI sehingga bisa memperkokoh pondasi perekonomian,” jelas Ibrahim di Jakarta, Rabu 27 Mei 2020.
Menurutnya, BI selaku otoritas moneter juga telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan intervensi di pasar guna menjaga stabilitas rupiah. BI menerapkan triple intervention di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forwards (DNDF) dan pembelian SBN di pasar sekunder.
Sebagai informasi saja, berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini, (27/5) kurs rupiah berada pada posisi Rp14.761 US$ terlihat menguat dari posisi Rp14.774/US$ pada perdagangan kemarin (26/5) (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More