Jakarta – Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di hari terakhir perdagangan 2017 (29/12) ini diperkirakan masih akan bergerak terbatas atau mendatar (sideways). Hal ini menyusul laju rupiah yang juga bergerak terbatas pada perdagangan Kamis kemarin (28/12).
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia, Ahmad Mikail dalam risetnya, di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2017. Menurutnya sejak Rabu hingga Kamis pekan ini, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tak banyak bergerak pada perdagangan di hari itu.
Pada perdagangan Kamis, di pasar spot, rupiah menguat 0,02 persen ke Rp13.557 per dolar AS. Kurs tengah rupiah Bank Indonesia juga menguat tipis 0,01 persen menjadi Rp13.560 per dolar AS. Hal ini disebabkan lantaran masih minimnya sentimen positif yang mendorong laju rupiah terhadap dolar AS.
“Tidak banyaknya sentimen dari luar negeri serta kemungkinan menguatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan keempat, telah menjaga pergerakan rupiah terhadap dolar,” ujarnya.
Pagi ini, pukul 08.00 WIB, nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka menguat 4 poin atau 0,03 persen ke level Rp13.553 per dolar AS. Pihaknya memperkirakan, rupiah pada perdagangan di akhir 2017 ini diperkirakan bergerak mendatar pada rentang Rp13,540 sampai dengan Rp13,560 per dolar AS. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur… Read More
Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B. Pandjaitan optimis dengan adanya program makan bergizi gratis… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 9 Januari 2025 ditutup flat… Read More
Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan PT Mandiri Capital Indonesia… Read More
Jakarta - Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2… Read More
Jakarta - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi… Read More