Nilai Tukar Rupiah Mulai Bergerak ke Zona Hijau
Jakarta – Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di hari terakhir perdagangan 2017 (29/12) ini diperkirakan masih akan bergerak terbatas atau mendatar (sideways). Hal ini menyusul laju rupiah yang juga bergerak terbatas pada perdagangan Kamis kemarin (28/12).
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia, Ahmad Mikail dalam risetnya, di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2017. Menurutnya sejak Rabu hingga Kamis pekan ini, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tak banyak bergerak pada perdagangan di hari itu.
Pada perdagangan Kamis, di pasar spot, rupiah menguat 0,02 persen ke Rp13.557 per dolar AS. Kurs tengah rupiah Bank Indonesia juga menguat tipis 0,01 persen menjadi Rp13.560 per dolar AS. Hal ini disebabkan lantaran masih minimnya sentimen positif yang mendorong laju rupiah terhadap dolar AS.
“Tidak banyaknya sentimen dari luar negeri serta kemungkinan menguatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan keempat, telah menjaga pergerakan rupiah terhadap dolar,” ujarnya.
Pagi ini, pukul 08.00 WIB, nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka menguat 4 poin atau 0,03 persen ke level Rp13.553 per dolar AS. Pihaknya memperkirakan, rupiah pada perdagangan di akhir 2017 ini diperkirakan bergerak mendatar pada rentang Rp13,540 sampai dengan Rp13,560 per dolar AS. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More