Rugikan UMKM, Jokowi Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Rugikan UMKM, Jokowi Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. 

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dikutip Minggu (24/9) 

Jokowi mengatakan, hal tersebut harus segera diatur (e-commerce berbasis media sosial) karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

Baca juga: Lindungi UMKM Lokal, Pemerintah Segera Tata Social Commerce

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Jokowi juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

Saat ini, peraturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan hanya tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Perdagangan. 

Diberitakan Infobanknews sebelumnya, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, pemerintah perlu memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku perdagangan digital, baik e-commerce maupun social commerce.

Nailul Huda menyatakan, bentuk penyetaraan bisa dari pajak, keamanan data pelanggan, hingga perlindungan pelaku usaha dalam negeri. 

Baca juga: Malware Makin ‘Menggila’ Susupi Aplikasi Bisnis UMKM, Begini Siasat Mencegahnya

Semua aktor penjualan online harus taat ke aturan terkait, termasuk ke PP Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kami mendorong adanya persaingan usaha yang sehat dan fair dari semua pelaku penjualan digital dari baik dari ecommerce maupun social commerce,” ujarnya.

Lebih jauh, Nailul Huda mengungkapkan penyetaraan ini untuk mewujudkan industri yang sehat pula di penjualan secara online. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News