Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali melakukan ‘bersih-bersih’ di tubuh BUMN. Kali ini, ia menyerahkan hasil audit dana pensiun (dapen) pelat merah bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick mengatakan, pihaknya telah menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit internal dengan tujuan tertentu kepada sejumlah dapen BUMN.
Baca juga: Cakupan Dapen Rendah, Ini yang Bakal Dilakukan IFG
Dari hasil audit tersebut, terdapat 4 dapen yang diduga merugikan negara Rp300 miliar karena penyimpangan investasi. Diketahui keempat dapen tersebut antara lain Inhutani, PTPN, Angkasa Pura 1, dan RNI atau ID Food.
“Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab,” kata Erick dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Agung dikutip Selasa (3/10/2023).
Erick pun memastikan audit terhadap dana pensiun BUMN bakal dilakukan secara menyeluruh. Tak hanya berhenti di empat dana pensiun.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah dan menindak penyimpangan investasi seperti yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri.
Baca juga: Wamenkeu Soroti Sektor Asuransi dan Dapen: Masih Banyak PR
Selain itu, ia juga meminta langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak ragu menumpas para oknum pelaku penyimpangan dana pensiun tanpa pandang bulu.
“Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya Asabri. Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main-main dengan nasib para pensiunan,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama