Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar perusahaan e-commerce maupun financial technology (fintech) yang ingin menerbitkan uang elektronik (e-money) harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia (BI) sebagai regulator di sistem pembayaran.
Pernyataan Rudiantara ini menyikapi keputusan BI yang menghentikan sementara layanan e-money yang diterbitkan sejumlah perusahaan e-commerce maupun Fintech. Mulai dari TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, dan Paytren milik Yusuf Mansyur.
Menurut Rudiantara, BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mengatur regulasi terkait e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). “Kalau belum ada izin, harus izin dan harus diikutin,” kata Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Keputusan BI menghentikan sementara layanan tersebut, lantaran perusahaan e-commerce maupun Fintech yang menerbitkan uang elektronik tersebut belum memiliki izin. Maka dari itu, diharapkan perusahaan tidak begitu saja menerbitkan uang elektronik, tanpa izin bank sentral.
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1miliar. Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan.
“Karena regulator sistem pembayaran itu ada di BI, bukan di kami,” ucap Rudiantara. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More