Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar perusahaan e-commerce maupun financial technology (fintech) yang ingin menerbitkan uang elektronik (e-money) harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia (BI) sebagai regulator di sistem pembayaran.
Pernyataan Rudiantara ini menyikapi keputusan BI yang menghentikan sementara layanan e-money yang diterbitkan sejumlah perusahaan e-commerce maupun Fintech. Mulai dari TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, dan Paytren milik Yusuf Mansyur.
Menurut Rudiantara, BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mengatur regulasi terkait e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). “Kalau belum ada izin, harus izin dan harus diikutin,” kata Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Keputusan BI menghentikan sementara layanan tersebut, lantaran perusahaan e-commerce maupun Fintech yang menerbitkan uang elektronik tersebut belum memiliki izin. Maka dari itu, diharapkan perusahaan tidak begitu saja menerbitkan uang elektronik, tanpa izin bank sentral.
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1miliar. Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan.
“Karena regulator sistem pembayaran itu ada di BI, bukan di kami,” ucap Rudiantara. (*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More