Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar perusahaan e-commerce maupun financial technology (fintech) yang ingin menerbitkan uang elektronik (e-money) harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia (BI) sebagai regulator di sistem pembayaran.
Pernyataan Rudiantara ini menyikapi keputusan BI yang menghentikan sementara layanan e-money yang diterbitkan sejumlah perusahaan e-commerce maupun Fintech. Mulai dari TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, dan Paytren milik Yusuf Mansyur.
Menurut Rudiantara, BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mengatur regulasi terkait e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). “Kalau belum ada izin, harus izin dan harus diikutin,” kata Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Keputusan BI menghentikan sementara layanan tersebut, lantaran perusahaan e-commerce maupun Fintech yang menerbitkan uang elektronik tersebut belum memiliki izin. Maka dari itu, diharapkan perusahaan tidak begitu saja menerbitkan uang elektronik, tanpa izin bank sentral.
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1miliar. Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan.
“Karena regulator sistem pembayaran itu ada di BI, bukan di kami,” ucap Rudiantara. (*)
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More