Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar perusahaan e-commerce maupun financial technology (fintech) yang ingin menerbitkan uang elektronik (e-money) harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia (BI) sebagai regulator di sistem pembayaran.
Pernyataan Rudiantara ini menyikapi keputusan BI yang menghentikan sementara layanan e-money yang diterbitkan sejumlah perusahaan e-commerce maupun Fintech. Mulai dari TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, dan Paytren milik Yusuf Mansyur.
Menurut Rudiantara, BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mengatur regulasi terkait e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). “Kalau belum ada izin, harus izin dan harus diikutin,” kata Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Keputusan BI menghentikan sementara layanan tersebut, lantaran perusahaan e-commerce maupun Fintech yang menerbitkan uang elektronik tersebut belum memiliki izin. Maka dari itu, diharapkan perusahaan tidak begitu saja menerbitkan uang elektronik, tanpa izin bank sentral.
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1miliar. Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan.
“Karena regulator sistem pembayaran itu ada di BI, bukan di kami,” ucap Rudiantara. (*)
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More