Nasional

Ruang Udara Penerbangan di Wilayah Kepri-Natuna Resmi Diatur RI

Jakarta – Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya dikendalikan oleh Singapura kini resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, ketetapan pengaturan ruang udara penerbangan tersebut berlaku mulai 21 Maret 2024.

“Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau realignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” katanya, dinukil laman Kemenhub, Selasa (26/03).

Budi menjelaskan, perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. 

Baca juga : Beli 5 Pesawat Anyar, Smart Aviation Gelontorkan Rp400 Miliar

Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelumnya kata Budi, penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. 

Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia. 

Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.

Baca juga : Harga Tiket Kerap Naik Tiap Lebaran, KPPU Bakal Panggil 7 Maskapai Penerbangan

Menurutnya, capaian ini patut disyukuri karena perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dilakukan sejak lama, sejak tahun 1995 hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022.

“Saya berharap dengan berlakunya persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Menhub.

Lebih lanjut, ia menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional. 

Menhub pun optimistis pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.

“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” kata Menhub.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, pada 25 Januari 2022. 

Baca juga: Harga Tiket Kerap Naik Tiap Lebaran, KPPU Bakal Panggil 7 Maskapai Penerbangan

Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. 

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Kristi menambahkan, terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. 

Indonesia akan mulai memperoleh peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.

”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

2 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

6 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

10 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

14 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

14 hours ago