Jakarta – RS Pertamina Jaya (RSPJ) segera beroperasi sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19 dalam waktu dekat. RSPJ akan beroperasi sebagai Rumah Sakit Rujukan Rawat Inap Pasien baik pasien dalam kategori PDP maupun pasien terkonfirmasi positif COVID 19, dengan gejala klinis sedang, berat, dan critical.
Direktur Utama Pertamedika IHC-Holding dari RS BUMN, Fathema Djan Rahmat, menjelaskan sebagaimana RS Rujukan lain yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari RS yang telah memberikan penanganan pasien sebelumnya.
“Dan melengkapi proses rujukan pasien, kami membangun Crisis Center Covid 19 yang akan bertugas 24 jam di nomor telepon 0811 8110 9999, sehingga untuk merujuk pasien, Rumah Sakit perujuk dapat menghubungi Crisis Center RSPJ yang juga akan berperan sebagai titik Triage atau titik seleksi penanganan sesuai kategori kondisi pasien, pada level sedang, berat atau critical, untuk menentukan jenis penanganan & perawatan intensif selanjutnya,” kata Fathema di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Dalam kesempatan tersebut ia menambahkan, melihat lonjakan jumlah penderita COVID 19 di Indonesia, Pertamedika IHC yang didukung penuh Kementerian BUMN & Induk Perusahaan PT Pertamina (Persero), telah menyiapkan 160 bed perawatan khusus dan ICU bagi pasien COVID 19. RSPJ juga akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium Swab PCR Cov-2.
Menyikapi sekaligus memfasilitasi tingginya kebutuhan masyarakat akan tes/screening, Pertamedika IHC juga sedang membangun aplikasi untuk segera dapat memberikan pelayanan Drive Thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19.
“Doakan kami bisa memberi pelayanan perawatan dan screening secara optimal kepada Bangsa Indonesia, dan Drive thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19 yang akan dapat kami launching dalam waktu dekat,” jelasnya. (*)