Rp981 Triliun Uang Judi Online Mengalir ke Luar Negeri, Komdigi Lakukan Ini

Rp981 Triliun Uang Judi Online Mengalir ke Luar Negeri, Komdigi Lakukan Ini

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi) tengah mengupayakan untuk mencegah aliran uang hasil judi online (judol) ‘kabur’ ke luar negeri. Salah satunya, meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani judol yang kian meresahkan masyarakat.

Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa peredaran uang di platform judi begitu fantasistis. Jumlahnya mencapai Rp981 triliun pada 2024.

“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 triliun pada 2024, jika tidak dilakukan intervensi oleh pemerintah,” katanya, dinukil laman komdigi.go.id, Rabu, 20 November 2024.

Baca juga : Begini Sinergi Pemerintah dan Swasta Perangi Judi Online

Menurutnya, negara tidak boleh tinggal diam membiarkan aliran uang hasil judol yang diduga kuat kabur ke luar negeri.

“Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar,” tambahnya.

Ia juga meminta semua penyedia layanan keuangan dapat membantu pemberantasan judol.

“Jadi kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi,” ungkapnya.

Baca juga : Mensos Gus Ipul Wanti-wanti: Bantuan Tunai Jangan Digunakan Modal Judi Online

Lanjutnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judol. Selain intervensi masif melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pemerintah telah membentuk Desk Khusus untuk memerangi judol di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih telah bertekad menyatakan perang terhadap judol.

“Tidak kurang-kurangnya beliau mengingatkan, baik jajaran kabinetnya, maupun juga pernyataan publik beliau terkait perang terhadap judi online, jadi panglima di depannya Presiden langsung,” tegasnya.

Baca juga: Jadi Anggota Komite Eksekutif IOPS, OJK Siap Tingkatkan Kualitas Pengawasan Dapen

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bandar judi online menggunakan modus transaksi keuangan yang makin beragam. 

“Salah satunya, menggunakan layanan e-wallet dan mata uang kripto yang menyulitkan pemerintah melacak transaksi tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News