Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nyatakan dukungannya terhadap pengembangan inovasi produk seperti asuransi parametrik yang dikhususkan untuk menutup kerugian akibat bencana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa asuransi parametrik sangat relevan untuk Indonesia, mengingat tingginya risiko bencana alam.
Selain itu, produk ini dinilai dapat mempercepat proses pencairan klaim karena menggunakan parameter yang telah disepakati di awal, seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem, tanpa proses verifikasi kerugian secara konvensional.
Baca juga: Regulasi Baru Asuransi Kesehatan Disiapkan OJK, Ini Sikap Manulife
“OJK mendukung pengembangan inovasi produk seperti ini sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ucap Ogi dikutip, 21 Juli 2025.
Ogi menambahkan pihaknya juga terus memantau perkembangan dan kesiapan industri terkait aspek teknis, aktuaria, dan infrastruktur datanya.
Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan 9 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
Hingga saat ini, beberapa perusahaan asuransi telah memasarkan asuransi parametrik namun belum banyak. Selain itu, beberapa perusahaan juga telah menyampaikan ketertarikannya untuk memasarkan asuransi parametrik khususnya terkait bencana.
“Asuransi ini diharapkan dapat meng-cover kerugian atas adanya bencana seperti gempa bumi dan kejadian cathastrope lainnya,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama










