News Update

Rincian Santunan BPJS dan Jasa Raharja bagi Korban Demo seperti Driver Ojol Affan

Jakarta - Aksi demonstrasi di sejumlah kota/kabupaten menelan banyak korban jiwa. Salah satunya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang meregang nyawa akibat terlindas mobil kendaraan taktis (Rantis) barracuda Brimob Polri di tengah pembubaran demonstrasi di Jakarta.

Kepergian Affan menimbulkan simpati luas, tidak hanya dari rekan sesama ojol, tetapi juga dari pemerintah dan perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang memberikan santunan kepada pihak keluarga korban.

“Kami sejauh ini telah membantu penyediaan fasilitas ambulans, proses autopsi dan visum, serta akan memberikan santunan bagi keluarga korban sebagai bentuk dukungan kami,” ujar Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Ade Mulya, beberapa waktu lalu.

Senada dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial juga memastikan akan memberikan santunan penuh kepada keluarga Affan.

Baca juga: Driver Ojol Meninggal Ditabrak Barracuda Brimob, Bisa Ditanggung Asuransi?

“Terkait santunan kepada korban yang meninggal tentunya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial dan Bapak (Gubernur Jakarta Pramono Anung) memastikan seluruh warga Jakarta yang terdampak diberikan perhatian khusus,” jelas Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim.

Besaran Santunan yang Diterima

Menilik pada insiden tewasnya korban saat terjadi aksi kerusuhan, muncul pertanyaan berapa besaran santunan yang disalurkan?

Pengamat Asuransi sekaligus Dosen Program MM FE&B Universitas Gadjah Mada, Kapler Marpaung, menjelaskan bahwa korban meninggal dalam kerusuhan bisa memperoleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja.

“Korban Affan bisa mendapatkan santunan meninggal dunia dari perusahaan asuransi yakni BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja,” ujarnya, saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 2 September 2025.

Menurut Kapler, jika terdaftar sebagai peserta, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan santunan sekitar Rp70 juta.

“Terdiri dari santunan meninggal dunia Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta,” jelasya.

Baca juga: AAUI Masih Hitung Total Kerugian Asuransi Imbas Demo

Adapun PT Jasa Raharja memberikan santunan minimal Rp50 juta, sesuai dengan UU Nomor 33 & 34 Tahun 1964 serta PMK RI Nomor 15 & 16 Tahun 2016.

“Santunan dari asuransi lain tergantung polis asuransi komersial yang dimiliki korban. Misalnya apakah Affan memiliki polis asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri serta asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi komersial,” tambahnya.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

1 hour ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

15 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

16 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

18 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

19 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

19 hours ago