Poin Penting
- Pemerintah Indonesia melobi AS agar tarif tambahan untuk sawit dikecualikan.
- Indonesia dinilai relatif patuh terhadap aturan anti kerja paksa USTR.
- Hasil investigasi excess capacity masih ditunggu pemerintah Indonesia.
Jakarta – Pemerintah Indonesia terus melobi Amerika Serikat agar komoditas sawit dibebaskan dari tarif tambahan 10 persen. Langkah ini dilakukan saat investigasi perdagangan AS masih berlangsung.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan permintaan pengecualian masih diproses otoritas AS. Pemerintah kini menunggu keputusan resmi dari Washington.
“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Kita tunggu kan ini sedang diproses di sana secara bertahap,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Antara, Senin (27/7).
Baca juga: Indonesia Kena Tarif Impor 10 Persen dari AS, Pemerintah Lobi USTR
Tarif Sawit Masih Dibahas Pemerintah AS
Pemerintah AS melalui USTR menetapkan tarif 10 persen bagi produk Indonesia. Kebijakan itu terkait investigasi Section 301 mengenai dugaan penggunaan tenaga kerja paksa.
Airlangga menilai posisi Indonesia lebih baik dibanding banyak negara lain. Indonesia disebut relatif patuh terhadap regulasi anti kerja paksa.
“Kalau (section) 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif (patuh) dibandingkan negara lain,” ujarnya.
Indonesia termasuk 17 negara yang terkena tarif tambahan 10 persen. Negara lainnya antara lain Malaysia, India, Meksiko, dan Kanada.
Indonesia Dinilai Lebih Patuh dari Banyak Negara
Awalnya Indonesia masuk kelompok enam negara dalam penilaian USTR. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 17 negara dan wilayah.
Menurut Airlangga, negara yang dinilai kurang patuh dikenakan tarif lebih tinggi. Tarif bagi kelompok itu mencapai 12,5 persen.
Pemerintah berharap kepatuhan Indonesia menjadi pertimbangan penting. Karena itu, upaya melobi tarif sawit terus dilakukan.
Baca juga: Trump Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5 Persen ke 60 Mitra Dagang, RI Kena Dampak?
Investigasi Kapasitas Produksi Belum Selesai
Selain isu tenaga kerja paksa, USTR masih menyelidiki kelebihan kapasitas produksi. Pemerintah Indonesia mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan investigasi.
“Kemudian, masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess kapasitas masih diinvestigasi, dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess kapasitas,” tutur Airlangga.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan hasil investigasi akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap keputusan akhirnya lebih menguntungkan Indonesia.
Kebijakan tarif tersebut penting bagi ekspor nasional. Terutama bagi komoditas sawit yang menjadi andalan perdagangan Indonesia ke pasar global.
Pemerintah berharap keputusan akhir AS memberi ruang lebih besar bagi ekspor sawit Indonesia. Hasil investigasi USTR akan menjadi penentu arah kebijakan tarif berikutnya. (*)
Editor: Galih Pratama


