Jakarta – Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi M.M Samosir, menyatakan bahwa asuransi wajib TPL atau Third Party Liability sudah lama diterapkan di banyak negara, namun Indonesia masih tertinggal dalam penerapannya.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang P2SK, asuransi wajib TPL akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, sementara industri asuransi umum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu peraturan pemerintah yang lebih rinci. Dia menjelaskan bahwa asuransi wajib TPL merupakan kewajiban di hampir semua negara.
“Sebenarnya asuransi wajib TPL ini sudah ada lama, di seluruh negara pasti ada. Kita aja yang ketinggalan,” ujarnya dalam acara media gathering di Jakarta, Selasa (23/7).
Baca juga: AAUI Dorong Digitalisasi dan AI dalam Implementasi Asuransi Wajib Kendaraan
Ia juga menceritakan pengalamannya beberapa tahun lalu saat Asuransi Sinar Mas berkunjung ke Malaysia untuk mempelajari penerapan asuransi wajib TPL di sana. Di Malaysia, kepemilikan asuransi TPL menjadi syarat utama untuk menerbitkan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“STNK untuk bisa keluar itu sudah harus ada asuransi TPL-nya di Malaysia,” jelas Dumasi.
Dia menambahkan, penerapan asuransi wajib TPL di Malaysia telah membuat profesi agen asuransi menjadi sangat dihargai.
“Jadi di setiap wilayah di Malaysia, itu agen asuransi pasti dicari. Karena mereka harus issue polis asuransi TPL dulu baru STNK-nya terbit ataupun STNK-nya diperpanjang,” jelasnya.
Baca juga: OJK Tegaskan Asuransi Wajib Kendaraan Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Dumasi berharap masyarakat dapat lebih memahami manfaat asuransi wajib TPL sebagai bentuk perlindungan finansial yang penting, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menanggung biaya kerusakan yang diakibatkan kepada pihak ketiga.
“Kalau orang yang mampu mah udah biasa mereka nabrak, ya mereka ganti rugi. Coverage asuransi TPL ini menolong orang yang membutuhkan, yang tidak mampu,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri