Moneter dan Fiskal

RI Kena Tarif AS Tertinggi untuk Garmen, Tekstil hingga Udang, Airlangga Protes

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia yang dikenakan tarif bea masuk lebih tinggi dibandingkan beberapa negara, baik dari ASEAN maupun non-ASEAN, akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

“Saat sekarang untuk produk ekspor utama Indonesia seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang, itu menjadi produk yang Indonesia mendapatkan tarif bea masuk lebih tinggi dibandingkan beberapa negara pesaing, baik dari ASEAN maupun negara Asia lainnya di luar ASEAN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 18 April 2025.

Baca juga: Airlangga Beberkan Isi Negoisasi Tarif Resiprokal AS, Apa Saja?

Airlangga menjelaskan, sektor tekstil dan garmen saat ini menghadapi lonjakan tarif bea masuk yang mencapai hingga 47 persen. Kenaikan ini merupakan dampak dari kebijakan tarif dasar tambahan sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh AS (Amerika Serikat) selama 90 hari.

Sebelumnya, tarif produk tekstil dan garmen Indonesia berada di kisaran 10 hingga 37 persen. Dengan adanya tambahan 10 persen, tarif total produk ekspor tersebut melonjak hingga maksimal 47 persen.

“Dengan berlakunya tarif selama 90 hari untuk 10 persen, maka tarif rata-rata Indonesia yang untuk khusus di tekstil garmen ini kan antara 10-37 persen, maka dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10, ditambah 10, ataupun 37 ditambah 10,” jelasnya.

Baca juga: Trump Tunda Tarif Resiprokal 90 Hari, Kecuali untuk China

Beban Tarif Juga Ditanggung Eksportir

Pemerintah Indonesia pun menyampaikan kekhawatirannya atas kebijakan tarif ini. Pasalnya, beban tambahan tersebut tidak hanya ditanggung oleh pembeli atau pengimpor, tetapi juga oleh eksportir Indonesia.

“Jadi ini juga menjadi concern bagi Indonesia karena dengan tambahan 10 persen ini ekspor kita biayanya lebih tinggi, karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

6 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

7 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

10 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

11 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

11 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

11 hours ago