Moneter dan Fiskal

RI Kena Tarif AS Tertinggi untuk Garmen, Tekstil hingga Udang, Airlangga Protes

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia yang dikenakan tarif bea masuk lebih tinggi dibandingkan beberapa negara, baik dari ASEAN maupun non-ASEAN, akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

“Saat sekarang untuk produk ekspor utama Indonesia seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang, itu menjadi produk yang Indonesia mendapatkan tarif bea masuk lebih tinggi dibandingkan beberapa negara pesaing, baik dari ASEAN maupun negara Asia lainnya di luar ASEAN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 18 April 2025.

Baca juga: Airlangga Beberkan Isi Negoisasi Tarif Resiprokal AS, Apa Saja?

Airlangga menjelaskan, sektor tekstil dan garmen saat ini menghadapi lonjakan tarif bea masuk yang mencapai hingga 47 persen. Kenaikan ini merupakan dampak dari kebijakan tarif dasar tambahan sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh AS (Amerika Serikat) selama 90 hari.

Sebelumnya, tarif produk tekstil dan garmen Indonesia berada di kisaran 10 hingga 37 persen. Dengan adanya tambahan 10 persen, tarif total produk ekspor tersebut melonjak hingga maksimal 47 persen.

“Dengan berlakunya tarif selama 90 hari untuk 10 persen, maka tarif rata-rata Indonesia yang untuk khusus di tekstil garmen ini kan antara 10-37 persen, maka dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10, ditambah 10, ataupun 37 ditambah 10,” jelasnya.

Baca juga: Trump Tunda Tarif Resiprokal 90 Hari, Kecuali untuk China

Beban Tarif Juga Ditanggung Eksportir

Pemerintah Indonesia pun menyampaikan kekhawatirannya atas kebijakan tarif ini. Pasalnya, beban tambahan tersebut tidak hanya ditanggung oleh pembeli atau pengimpor, tetapi juga oleh eksportir Indonesia.

“Jadi ini juga menjadi concern bagi Indonesia karena dengan tambahan 10 persen ini ekspor kita biayanya lebih tinggi, karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

6 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

6 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

9 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

10 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

10 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

10 hours ago