Moneter dan Fiskal

RI Kena Tarif AS Tertinggi untuk Garmen, Tekstil hingga Udang, Airlangga Protes

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia yang dikenakan tarif bea masuk lebih tinggi dibandingkan beberapa negara, baik dari ASEAN maupun non-ASEAN, akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

“Saat sekarang untuk produk ekspor utama Indonesia seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang, itu menjadi produk yang Indonesia mendapatkan tarif bea masuk lebih tinggi dibandingkan beberapa negara pesaing, baik dari ASEAN maupun negara Asia lainnya di luar ASEAN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 18 April 2025.

Baca juga: Airlangga Beberkan Isi Negoisasi Tarif Resiprokal AS, Apa Saja?

Airlangga menjelaskan, sektor tekstil dan garmen saat ini menghadapi lonjakan tarif bea masuk yang mencapai hingga 47 persen. Kenaikan ini merupakan dampak dari kebijakan tarif dasar tambahan sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh AS (Amerika Serikat) selama 90 hari.

Sebelumnya, tarif produk tekstil dan garmen Indonesia berada di kisaran 10 hingga 37 persen. Dengan adanya tambahan 10 persen, tarif total produk ekspor tersebut melonjak hingga maksimal 47 persen.

“Dengan berlakunya tarif selama 90 hari untuk 10 persen, maka tarif rata-rata Indonesia yang untuk khusus di tekstil garmen ini kan antara 10-37 persen, maka dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10, ditambah 10, ataupun 37 ditambah 10,” jelasnya.

Baca juga: Trump Tunda Tarif Resiprokal 90 Hari, Kecuali untuk China

Beban Tarif Juga Ditanggung Eksportir

Pemerintah Indonesia pun menyampaikan kekhawatirannya atas kebijakan tarif ini. Pasalnya, beban tambahan tersebut tidak hanya ditanggung oleh pembeli atau pengimpor, tetapi juga oleh eksportir Indonesia.

“Jadi ini juga menjadi concern bagi Indonesia karena dengan tambahan 10 persen ini ekspor kita biayanya lebih tinggi, karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Waskita Karya Garap Jalan di Bali Senilai Rp290,84 Miliar

Poin Penting Waskita Karya raih kontrak baru Rp290,84 miliar untuk membangun Jalan Perbaikan Geometrik Batas… Read More

3 mins ago

Mencari Solusi Whoosh

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku “Manajemen Keuangan Internasional” PROYEK… Read More

14 mins ago

IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed hingga 318,69 Kali

Poin Penting IPO Superbank (SUPA) oversubscribed 318,69 kali dengan lebih dari 1 juta order, mencerminkan… Read More

15 mins ago

IHSG Ditutup Menguat 0,43 Persen ke 8.686, Top Gainers: ALII, EMTK, GOLF

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,43% ke level 8.686, dengan mayoritas sektor positif, terutama teknologi… Read More

1 hour ago

Menhub Prediksi Lonjakan Penumpang 119,5 Juta pada Nataru 2025-2026, Ini Persiapannya

Poin Penting Pemerintah perkirakan 119,5 juta orang atau 42,01% penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan selama… Read More

1 hour ago

RUPSLB Wijaya Karya (WIKA) Setujui 3 Agenda Strategis, Ini Rinciannya

Poin Penting RUPSLB WIKA menyetujui tiga agenda strategis, yakni perubahan Anggaran Dasar, kewenangan persetujuan RKAP… Read More

2 hours ago