Jakarta – Indonesia menjalani proses penilaian atas kepatuhan terhadap penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), atau dikenal dengan istilah Mutual Evaluation Review (MER). Penilaian ini dilakukan oleh organisasi internasional Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komite TPPU) mengatakan, berbagai persiapan dan konsolidasi tingkat nasional telah dilakukan oleh Indonesia baik di level tertinggi (tingkat Menteri dan pimpinan lembaga) maupun di level teknis.
“Kami berharap kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi FATF akan terus berdampak pada peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia,” ungkap Mahfud, Senin, 18 Juli 2022.
Dalam kesempatan yang sama Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus Sekretaris Komite TPPU menambahkan, bahwa Indonesia selalu berpedoman dan mematuhi seluruh rekomendasi FATF dan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
“Koordinasi, kolaborasi, serta sinergi antar pemangku kepentingan baik pihak pelapor, regulator, penegak hukum serta masyarakat selalu kami tegakkan untuk membangun sebuah gerakan APUPPT yang masif dan kuat,” jelas Ivan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membangun langkah-langkah yang kuat dan komprehensif untuk melindungi integritas sistem keuangan dan perekonomian Indonesia. Dengan 8 Prinsip Dasar yaitu, independensi dan kewenangan lembaga intelijen keuangan, sistem berbasis teknologi informasi, pendekatan berbasis risiko, kemitraan sektor publik dan swasta, pendekatan sistemik, statistik yang kuat, serta kemampuan sumber daya manusia dan infrastrukturhukum yang kuat. (*) Irawati