Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) dan berlaku efektif pada tanggal 14 Oktober 2021.
Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.
BSA Indonesia dan Jepang adalah sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang dalam bentuk swap antara IDR dengan USD dan/atau JPY sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.
Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Muhamad Nur menjelaskan, perpanjangan kerja sama BSA Indonesia – Jepang ini juga sekaligus memerhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini.
CMIM merupakan inisiatif kerja sama keuangan regional di antara negara-negara ASEAN+3 dalam bentuk fasilitas dukungan likuiditas bagi negara anggota sebagai bagian jaring pengaman keuangan (financial safety net) negara-negara dimaksud.
“Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global,” ujar Nur dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Asal tahu saja, perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku 3 tahun. (*)