Revitalisasi Industri Keuangan Melalui Legalisasi Aset Kripto di Indonesia

Revitalisasi Industri Keuangan Melalui Legalisasi Aset Kripto di Indonesia

Oleh Tuhu Nugraha

SEBAGAI salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, Indonesia telah mencapai tonggak sejarah dalam teknologi keuangan global yang berdampak besar bagi industri keuangan Tanah Air. Tren investasi dan perdagangan kripto menunjukkan pertumbuhan yang pesat, terutama saat COVID-19 melanda dan ekonomi sedang lesu. Masyarakat mencari alternatif penghasilan yang cepat. Fenomena ini sejalan dengan tren global di bidang keuangan.

Pada Mei 2023, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 17,4 juta orang. Indonesia baru-baru ini meresmikan bursa kripto pertamanya, setelah pada 17 Juli 2023 Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 diterbitkan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan langsung PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto Indonesia.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 1 bulan premium subscribe infobankstore
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Related Posts

Top News

News Update