Oleh Tuhu Nugraha
SEBAGAI salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, Indonesia telah mencapai tonggak sejarah dalam teknologi keuangan global yang berdampak besar bagi industri keuangan Tanah Air. Tren investasi dan perdagangan kripto menunjukkan pertumbuhan yang pesat, terutama saat COVID-19 melanda dan ekonomi sedang lesu. Masyarakat mencari alternatif penghasilan yang cepat. Fenomena ini sejalan dengan tren global di bidang keuangan.
Pada Mei 2023, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 17,4 juta orang. Indonesia baru-baru ini meresmikan bursa kripto pertamanya, setelah pada 17 Juli 2023 Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 diterbitkan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan langsung PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto Indonesia.
Langkah ini memberikan pengakuan dan legalitas pada mata uang digital sebagai instrumen investasi yang sah. Berdasarkan informasi di halaman resmi Kemendag, sudah ada 23 dari 30 pedagang aset yang terdaftar di Bappebti yang sudah berkomitmen bergabung dalam CFX. Beberapa nama pedagang yang sudah cukup dikenal publik antara lain Indodax, Tokocrypto, Nanovest, Fasset Indonesia, Ajaib Kripto, dan Pintu.
Baca juga: Dulu Paling Bersinar, Kini Nasib NFT Tak Ada Harganya
Keputusan ini membawa banyak perubahan bagi industri keuangan di Indonesia. Inisiatif yang diambil oleh Bappebti bertujuan utama untuk menyediakan kepastian hukum dan perlindungan bagi para investor. Dengan adanya bursa kripto resmi, para investor kini memiliki akses yang lebih terjamin dan aman dalam berpartisipasi di ekosistem kripto.
Hal ini dapat meningkatkan minat dan partisipasi dalam industri keuangan di Tanah Air. Selain itu, dalam waktu dua tahun ke depan, otoritas regulasi ini akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perpindahan kewenangan ke OJK diharapkan akan mendorong lebih banyak inovasi produk keuangan berbasis kripto, seperti crowdfunding, fractional asset berbasis kripto, dan kripto sebagai barang agunan, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap investor.
Dampak positif dari pengakuan resmi aset kripto ini tidak hanya dirasakan oleh para investor, tapi juga oleh pemerintah Indonesia. Dengan adanya pengakuan ini, pemerintah memiliki landasan hukum untuk menerapkan aturan pajak pada transaksi kripto. Peningkatan aktivitas kripto di Indonesia diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini, sehingga dapat mendukung pertumbuhan dan pengembangan ekonomi negara.
Meskipun kripto memiliki sifat terdesentralisasi dan anonim, pemerintah tetap memiliki kapasitas untuk mengawasi dan mengatur bursa kripto, termasuk bursa terdesentralisasi (DEX). Dengan regulasi yang tepat, pemerintah dapat memastikan perlindungan bagi para pelaku industri keuangan, sehingga mengurangi risiko yang mungkin dihadapi oleh investor.
Tentu saja, perubahan ini juga menghadirkan tantangan bagi industri keuangan Indonesia. Salah satunya adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan pendidikan dan pemahaman yang memadai kepada masyarakat mengenai investasi kripto yang bijaksana. Pendidikan ini penting untuk melindungi investor, terutama yang kurang berpengalaman, dari risiko pasar yang fluktuatif. Dengan pemahaman yang baik, investor dapat membuat keputusan investasi yang cerdas dan bijaksana.
Baca juga: Aset Kripto Bakal Bikin ‘Pusing’ Bank Sentral, Ini Penyebabnya
Pemerintah juga harus terus memperkuat infrastruktur dan regulasi seputar kripto untuk memastikan industri keuangan dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Edukasi publik tentang risiko dan manfaat investasi kripto juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan bijaksana dalam ekosistem kripto.
Di lain sisi, keputusan Indonesia untuk meresmikan bursa kripto pertamanya membuka peluang bagi negara ini untuk menjadi pusat inovasi dan pertumbuhan dalam industri kripto di kawasan Asia Tenggara. Potensi ini dapat meningkatkan peran Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem kripto global.
Selain itu, dengan adanya bursa kripto yang resmi, Indonesia berpeluang untuk mengembangkan teknologi blockchain dan mata uang digital lainnya. Dengan dukungan pemerintah dan kerja sama antara industri, akademisi, dan komunitas, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam inovasi teknologi blockchain, sehingga mendukung pertumbuhan dan kemajuan industri keuangan secara keseluruhan.
Saat ini sudah ada beberapa inisiatif pengembangan blockchain di Indonesia, misalnya Be-One Chain, yang merupakan blockchain layer 1 yang dikembangkan di Batam. Blockchain layer 1, berarti Indonesia sudah mampu mengembangkan teknologi masa depan yang setara dengan Ethereum, Bitcoin, atau Binance yang saat ini paling dikenal di dunia. Lalu, ada juga Mandala Blockchain, blockchain layer 0 yang bakal memiliki fokus pada sisi interoperabilitas, skalabilitas, dan pengalaman bagi para pengguna akhir.
Inisiatif semacam ini seharusnya dilindungi pemerintah dengan memberikan ruang regulasi yang jelas, dan insentif lain untuk pengembangan agar Indonesia bisa mandiri dan berdaulat secara teknologi, dan bisa menjadi salah satu penyumbang ekspor di masa depan.
Baca juga: Milenial Wajib Tahu! Perhatikan Ini Dulu Sebelum Investasi Kripto
Pengakuan aset kripto oleh Indonesia juga memperkuat posisi negara ini dalam kancah internasional. Dengan terlibat dalam kerja sama internasional dalam regulasi dan standar kripto, Indonesia dapat memastikan bahwa regulasinya selaras dengan praktik terbaik global. Hal ini akan meningkatkan reputasi Indonesia di dunia kripto dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi investor dan perusahaan lokal.
Kesimpulannya, langkah Indonesia yang menetapkan aset kripto sebagai instrumen investasi yang sah membawa dampak positif bagi industri keuangan negara ini. Dengan kepastian hukum dan perlindungan yang ada, investor dapat berpartisipasi dengan lebih percaya diri dalam ekosistem kripto. Pemerintah juga dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan pendapatan negara dan memajukan industri keuangan Indonesia secara keseluruhan.
Karena itu, perlu kolaborasi yang lebih mendalam antarkementerian dan lembaga, mulai dari Kemenkeu, Kemenkominfo, Kemendag, hingga OJK. Bekerja sama dengan asosiasi industri seperti Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia (ABSI), dan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk pengembangan ekosistem kripto, menarik lebih banyak investor global, dan menghadirkan inovasi produk dan jasa berbasis kripto dan blockchain. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat menghadapi tantangan dan peluang dalam ekosistem kripto dengan mantap dan sukses.
*) Penulis merupakan Digital Business & Metaverse Expert, Principal of Indonesia Applied Digital Economy & Regulatory Network (IADERN).