Nasional

Revisi UU BUMN Perkuat Peran KPK, Pejabat BUMN Wajib Lapor Harta Kekayaan

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menilai, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) baru yang menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara adalah langkah strategis dalam memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi. Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu baru saja disahkan DPR.

Menurut Gilang, pejabat BUMN kini tidak lagi berada di ‘wilayah abu-abu’ dengan statusnya sebagai penyelenggara negara, tetapi masuk dalam rezim hukum yang jelas sebagaimana pejabat publik lainnya. 

“Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gilang dinukil laman DPR, Rabu, 8 Oktober 2025.

Diketahui, KPK kini mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Revisi UU BUMN disahkan menjadi UU.

Salah satu poin dalam UU BUMN mengatur penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Dampak aturan baru ini, para pejabat tersebut mesti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: BI Berhentikan 3 Pejabatnya yang Diangkat Jadi Komisaris Bank BUMN

Lebih lanjut, Gilang menyebut aturan tersebut memperkuat pengawasan kepada direksi BUMN, terutama dari tindakan yang merugikan keuangan Negara.

“Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan,” tuturnya.

Meski begitu, Anggota Komisi Hukum DPR ini mengingatkan pemerintah agar memastikan regulasi turunan dan tata kelola di BUMN sejalan dengan semangat transparansi ini.

Harapannya, kata Gilang, perubahan aturan dalam UU BUMN tidak memberi ruang bagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif.

“Dan dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu. 

Sinergi Lintas Sektor

Gilang pun menekankan pentingnya sinergi antara BPK, KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memastikan setiap dugaan fraud di BUMN ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.

Baca juga: Perubahan Kelembagaan BUMN, DPR Tekankan Output Nyata bagi Publik

“BUMN mengelola aset negara dalam jumlah yang sangat besar, sehingga setiap potensi penyalahgunaan berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat,” tegas Gilang.

Ia melihat momentum ini sebagai penguatan instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus ujian keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan berkeadilan.

Menurutnya, Komisi III berkomitmen mengawal implementasi revisi UU BUMN ini, baik melalui fungsi legislasi maupun pengawasan, agar benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif. 

“Pada akhirnya, tujuan utama bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga memastikan bahwa BUMN hadir sebagai instrumen strategis pembangunan yang bebas dari praktik korupsi dan benar-benar melayani kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

18 mins ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

25 mins ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

32 mins ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

46 mins ago

Laba BSI Tumbuh 8,02 Persen Jadi Rp7,57 Triliun di 2025

Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More

2 hours ago

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

4 hours ago