Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Ia menilai, bank sentral harus tetap independen dan tidak perlu dimasukan dalam peta politik pemerintahan.
Demikian hal tersebut diungkapkan Aviliani dalam acara Public Discussion Infobank & The Chief Economist Forum : Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi. Menurutnya, suatu hal yang berbahaya bilamana bank sentral masuk dalam peta politik Pemerintahan.
“Independensi (BI) ini penting ya di negara manapun bank sentral kalau tidak independen bahaya. Ya karena apa, inikan semua Pemerintahan terkait politik, jadi kalau BI masuk dalam peta politik bahaya bagi suatu negara,” kata Aviliani melalui video conference di Jakarta, Selasa 15 September 2020.
Terlebih, tambah Aviliani, bank sentral sebagai lembaga pencetak uang harus menjaga independensi kebijakannya dalam menjalankan tugas dan tidak bisa diintervensi oleh lembaga manapun.
“Independensi menjadi penting, karena RUU BI ini urgensinya tidak ada, sebab yang perlu kita bicarakan market conduct-nya. Karen sedikit krisis langsung muncul berbagai persoalan,” tambah Aviliani.
Sebagai informasi saja, saat ini Baleg DPR RI yang sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai akan menggerogoti independensi BI sebagai bank sentral. Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter. (*)
Editor: Rezkiana Np