News Update

Revisi UU BI Hanya Memperkeruh Sektor Keuangan Ditengah Krisis

Jakarta – Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) hanya memperkeruh sektor keuangan ditengah krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.

Piter beranggapan bahwa draft RUU BI ini masih sangat prematur untuk ditindaklanjuti sebab belum selesai dibahas di komisi XI DPR. Oleh karena itu, menurutnya pembentukan dewan moneter belum menjadi kesepakatan di DPR apalagi menjadi kesepakatan DPR dengan pemerintah.

“Saya pribadi berharap rencana pembentukan dewan moneter tidak lagi muncul kedepannya. Pembentukan dewan moneter diyakini akan menggerus independensi Bank Sentral dan apabila itu terjadi akan berdampak negative dan memperkeruh sektor keuangan terutama ditengah kondisi krisis saat ini yang disebabkan oleh wabah covid-19,” kata Piter ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Jumat 4 September 2020.

Piter menghimbau pemerintah dan DPR untuk bisa berhati-hati dalam melakukan amandemen, baik itu amandemen UU BI yang saat ini sudah masuk prolegnas, maupun amandemen UU OJK dan UU LPS.

Menurutnya, Pemerintah harus tetap menempatkan amandemen ini untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek untuk mengantisipasi krisis akibat pandemik semata.

“Amandemen UU BI harusnya tidak mengganggu gugat independent BI. Posisi BI sebagai Lembaga independent harus dipertahankan untuk menjaga kepercayaan pasar baik pasar domestic maupun (terutama) pasar internasional,” kata Piter.

Piter menambahkan, amandemen BI juga hendaknya ditujukan untuk memperkuat kewenangan BI serta disisi lain memberi ruang kepada pemerintah dan DPR bahkan masyarakat dalam meminta akuntabilitas BI khususnya terkait kebijakan BI yang sudah diambil. Dengan demikian BI tetap independent dalam pengambilan kebijakan, namun lebih bertanggung jawab atau akuntabel.

“Penguatan aspek akuntabilitas BI ini bisa dilakukan dengan memperkuat posisi dan peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Pasca amandemen, BSBI hendaknya menjadi Lembaga yang tidak hanya mengawasi aspek operasionalnya BI,” tukas Piter. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

5 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

9 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

13 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

18 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

18 hours ago