News Update

Revisi UU BI Hanya Memperkeruh Sektor Keuangan Ditengah Krisis

Jakarta – Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) hanya memperkeruh sektor keuangan ditengah krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.

Piter beranggapan bahwa draft RUU BI ini masih sangat prematur untuk ditindaklanjuti sebab belum selesai dibahas di komisi XI DPR. Oleh karena itu, menurutnya pembentukan dewan moneter belum menjadi kesepakatan di DPR apalagi menjadi kesepakatan DPR dengan pemerintah.

“Saya pribadi berharap rencana pembentukan dewan moneter tidak lagi muncul kedepannya. Pembentukan dewan moneter diyakini akan menggerus independensi Bank Sentral dan apabila itu terjadi akan berdampak negative dan memperkeruh sektor keuangan terutama ditengah kondisi krisis saat ini yang disebabkan oleh wabah covid-19,” kata Piter ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Jumat 4 September 2020.

Piter menghimbau pemerintah dan DPR untuk bisa berhati-hati dalam melakukan amandemen, baik itu amandemen UU BI yang saat ini sudah masuk prolegnas, maupun amandemen UU OJK dan UU LPS.

Menurutnya, Pemerintah harus tetap menempatkan amandemen ini untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek untuk mengantisipasi krisis akibat pandemik semata.

“Amandemen UU BI harusnya tidak mengganggu gugat independent BI. Posisi BI sebagai Lembaga independent harus dipertahankan untuk menjaga kepercayaan pasar baik pasar domestic maupun (terutama) pasar internasional,” kata Piter.

Piter menambahkan, amandemen BI juga hendaknya ditujukan untuk memperkuat kewenangan BI serta disisi lain memberi ruang kepada pemerintah dan DPR bahkan masyarakat dalam meminta akuntabilitas BI khususnya terkait kebijakan BI yang sudah diambil. Dengan demikian BI tetap independent dalam pengambilan kebijakan, namun lebih bertanggung jawab atau akuntabel.

“Penguatan aspek akuntabilitas BI ini bisa dilakukan dengan memperkuat posisi dan peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Pasca amandemen, BSBI hendaknya menjadi Lembaga yang tidak hanya mengawasi aspek operasionalnya BI,” tukas Piter. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

2 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

3 hours ago

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

12 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

13 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

13 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

13 hours ago