News Update

Revisi UU BI Hanya Memperkeruh Sektor Keuangan Ditengah Krisis

Jakarta – Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) hanya memperkeruh sektor keuangan ditengah krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.

Piter beranggapan bahwa draft RUU BI ini masih sangat prematur untuk ditindaklanjuti sebab belum selesai dibahas di komisi XI DPR. Oleh karena itu, menurutnya pembentukan dewan moneter belum menjadi kesepakatan di DPR apalagi menjadi kesepakatan DPR dengan pemerintah.

“Saya pribadi berharap rencana pembentukan dewan moneter tidak lagi muncul kedepannya. Pembentukan dewan moneter diyakini akan menggerus independensi Bank Sentral dan apabila itu terjadi akan berdampak negative dan memperkeruh sektor keuangan terutama ditengah kondisi krisis saat ini yang disebabkan oleh wabah covid-19,” kata Piter ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Jumat 4 September 2020.

Piter menghimbau pemerintah dan DPR untuk bisa berhati-hati dalam melakukan amandemen, baik itu amandemen UU BI yang saat ini sudah masuk prolegnas, maupun amandemen UU OJK dan UU LPS.

Menurutnya, Pemerintah harus tetap menempatkan amandemen ini untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek untuk mengantisipasi krisis akibat pandemik semata.

“Amandemen UU BI harusnya tidak mengganggu gugat independent BI. Posisi BI sebagai Lembaga independent harus dipertahankan untuk menjaga kepercayaan pasar baik pasar domestic maupun (terutama) pasar internasional,” kata Piter.

Piter menambahkan, amandemen BI juga hendaknya ditujukan untuk memperkuat kewenangan BI serta disisi lain memberi ruang kepada pemerintah dan DPR bahkan masyarakat dalam meminta akuntabilitas BI khususnya terkait kebijakan BI yang sudah diambil. Dengan demikian BI tetap independent dalam pengambilan kebijakan, namun lebih bertanggung jawab atau akuntabel.

“Penguatan aspek akuntabilitas BI ini bisa dilakukan dengan memperkuat posisi dan peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Pasca amandemen, BSBI hendaknya menjadi Lembaga yang tidak hanya mengawasi aspek operasionalnya BI,” tukas Piter. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

13 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

14 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago