News Update

Revisi UU BI Hanya Memperkeruh Sektor Keuangan Ditengah Krisis

Jakarta – Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) hanya memperkeruh sektor keuangan ditengah krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.

Piter beranggapan bahwa draft RUU BI ini masih sangat prematur untuk ditindaklanjuti sebab belum selesai dibahas di komisi XI DPR. Oleh karena itu, menurutnya pembentukan dewan moneter belum menjadi kesepakatan di DPR apalagi menjadi kesepakatan DPR dengan pemerintah.

“Saya pribadi berharap rencana pembentukan dewan moneter tidak lagi muncul kedepannya. Pembentukan dewan moneter diyakini akan menggerus independensi Bank Sentral dan apabila itu terjadi akan berdampak negative dan memperkeruh sektor keuangan terutama ditengah kondisi krisis saat ini yang disebabkan oleh wabah covid-19,” kata Piter ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Jumat 4 September 2020.

Piter menghimbau pemerintah dan DPR untuk bisa berhati-hati dalam melakukan amandemen, baik itu amandemen UU BI yang saat ini sudah masuk prolegnas, maupun amandemen UU OJK dan UU LPS.

Menurutnya, Pemerintah harus tetap menempatkan amandemen ini untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek untuk mengantisipasi krisis akibat pandemik semata.

“Amandemen UU BI harusnya tidak mengganggu gugat independent BI. Posisi BI sebagai Lembaga independent harus dipertahankan untuk menjaga kepercayaan pasar baik pasar domestic maupun (terutama) pasar internasional,” kata Piter.

Piter menambahkan, amandemen BI juga hendaknya ditujukan untuk memperkuat kewenangan BI serta disisi lain memberi ruang kepada pemerintah dan DPR bahkan masyarakat dalam meminta akuntabilitas BI khususnya terkait kebijakan BI yang sudah diambil. Dengan demikian BI tetap independent dalam pengambilan kebijakan, namun lebih bertanggung jawab atau akuntabel.

“Penguatan aspek akuntabilitas BI ini bisa dilakukan dengan memperkuat posisi dan peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Pasca amandemen, BSBI hendaknya menjadi Lembaga yang tidak hanya mengawasi aspek operasionalnya BI,” tukas Piter. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

2 hours ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

2 hours ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

6 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

15 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

15 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,32 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.882 Triliun

Poin Penting IHSG naik 0,32 persen dalam sepekan ke level 8.660,49, serta mencatat rekor tertinggi… Read More

16 hours ago