Jakarta — Pemerintah terus berkomitmen mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden no 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin saat menyampaikan pidato pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF). Menurutnya, beberapa beberapa aturan akan diubah untuk pengembangan industri syariah.
“Saya akan memimpin langsung perkembangaan syariah melalui revisi Perpes 91/2016 tentang KNKS. Hal-hal yang perlu diubah dalam Pepres dari lingkup keuangan syariah jadi lingkup ekonomi syariah,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu 13 November 2019.
Tak hanya itu, Ma’ruf mengatakan, perubahan juga terjadi pada susunan kelembagaan pengembangan ekonomi syariah yang dapat mempercepat, memperluas dan memajukan ekonomi syariah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
“Pengembangan ekonomi syariah pada pengembangan industri halal juga harus ditingkatkan, kita jangan hanya jadi negara yang memberikan sertifikasi halal, tapi harus jadi produsen produk halal ke berbagai negara,” tegas Ma’ruf.
Dirinya menyebutkan, hingga saat kontribusi keuangan syariah di Indonesia masih mencapai 8,6 persen, sedangkan untuk perbankan syariah masih 5,6 persen dari total aset perbankan konvensional. Dirinya optimis dengan merevisi Perpres KNKS dapat terus mendongkrak industri syariah. (*)