Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali merilis Laporan Keuangan tahun 2018 yang sudah direvisi menyusul hasil putusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini juga menindaklanjuti putusan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar laporan keuangan kuartal I-2019 Perseroan juga disajikan ulang.
Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan net loss atau rugi bersih sebesar US$175,02 juta. Laporan ini berbeda dari sajian sebelumnya, di mana dicatatkan laba sebesar US$5,018 juta.
Dalam laporan keuangan Garuda 2018 yang disajikan kembali, pendapatan usaha tercatat sebesar US$ 4,37 miliar, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya. Sementara itu, pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi US$ 38,8 juta dari sebelumnya US$ 278,8 juta.
Sementara itu, pada laporan restatement Garuda Indonesia pada periode kuartal I-2019 tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar US$4,328 juta dari sebelumnya US$ 4,532 juta.
Adapun perubahan total indikator aset tersebut diakibatkan oleh penyesuaian pada pencatatan piutang lain-Lain menjadi sebesar US$ 19,7 juta dari sebelumnya sebesar US$ 283,8 juta. Aset pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi US$ 105,5 juta dari sebelumnya US$ 45,3 juta.
Dari sisi liabilitas dalam penyajian kembali laporan keuangan kuartal I-2019 tercatat sebesar US$ 3,537 juta dari sebelumnya US$ 3,561 juta.
“Sementara itu, terkait putusan BPK terkait kerjasama Mahata Aero Teknologi, maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerja sama tersebut,” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Juli 2019.
Sebagai informasi, penyajian kembali laporan keuangan perseroan di tahun 2018 ini karena BEI dan OJK meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT per 31 Desember 2018 dan LKT per Maret 2019 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Sanksi diberikan atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM). Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa. (*)