Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan revisi aturan transaksi marjin.
Dengan demikian, pilihan saham yang bisa dimiliki investor lewat transaksi marjin semakin banyak dan lebih bervariatif.
(Baca juga: OJK Finalisasi Peraturan Pembiayaan Marjin)
“Yang perlu kita syukuri saat ini kita sudah memperoleh persetujuan OJK untuk relaksasi transaksi marjin,” kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More
Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More
Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More
Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More