Seperti diketahui dengan adanya revisi aturan itu jumlah daftar efek marjin menjadi sekitar 180-200 efek yang dapat ditransaksikan. Dimana, dalam peraturan nomer II H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling yang lama, hanya ada 60 saham bagi perusahaan efek yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp250 miliar yang dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin.
(Baca juga: BEI Larang Keras Anggotanya Transaksi Short Selling)
Adapun, relaksasi transaksi marjin ini dicanangkan untuk membantu BEI dalam menggapai target rata-rata nilai transaksi harian yang mencapai Rp8 triliun di tahun ini.
Berdasarkan data yang diolah Infobank, rata-rata nilai transaksi harian bursa awal bulan Januari hanya sekitar Rp5,3 triliunan sampai dengan pekan ketiga. Sementara rata-rata nilai transaksi harian bursa tahun lalu bisa mencapai capai Rp7,4 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta - Di era globalisasi ini, perusahaan yang memegang kendali dan memimpin teknologi dipastikan berpeluang… Read More
Jakarta - Salah satu pasar aset kripto, yakni Bitcoin pada perdagangan hari ini (5/11) pukul… Read More
Jakarta – Google Pixel, smartphone besutan Alphabet, mengalami nasib serupa dengan iPhone 16 yang dilarang… Read More