Seperti diketahui dengan adanya revisi aturan itu jumlah daftar efek marjin menjadi sekitar 180-200 efek yang dapat ditransaksikan. Dimana, dalam peraturan nomer II H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling yang lama, hanya ada 60 saham bagi perusahaan efek yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp250 miliar yang dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin.
(Baca juga: BEI Larang Keras Anggotanya Transaksi Short Selling)
Adapun, relaksasi transaksi marjin ini dicanangkan untuk membantu BEI dalam menggapai target rata-rata nilai transaksi harian yang mencapai Rp8 triliun di tahun ini.
Berdasarkan data yang diolah Infobank, rata-rata nilai transaksi harian bursa awal bulan Januari hanya sekitar Rp5,3 triliunan sampai dengan pekan ketiga. Sementara rata-rata nilai transaksi harian bursa tahun lalu bisa mencapai capai Rp7,4 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More
Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More
Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More
Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More
Poin Penting Survei Jobstreet by Seek menunjukkan 82 persen pekerja Indonesia merasa bahagia atau sangat… Read More