Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan revisi aturan transaksi marjin.
Dengan demikian, pilihan saham yang bisa dimiliki investor lewat transaksi marjin semakin banyak dan lebih bervariatif.
(Baca juga: OJK Finalisasi Peraturan Pembiayaan Marjin)
“Yang perlu kita syukuri saat ini kita sudah memperoleh persetujuan OJK untuk relaksasi transaksi marjin,” kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More