Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan revisi aturan transaksi marjin.
Dengan demikian, pilihan saham yang bisa dimiliki investor lewat transaksi marjin semakin banyak dan lebih bervariatif.
(Baca juga: OJK Finalisasi Peraturan Pembiayaan Marjin)
“Yang perlu kita syukuri saat ini kita sudah memperoleh persetujuan OJK untuk relaksasi transaksi marjin,” kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More