Seperti diketahui dengan adanya revisi aturan itu jumlah daftar efek marjin menjadi sekitar 180-200 efek yang dapat ditransaksikan. Dimana, dalam peraturan nomer II H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling yang lama, hanya ada 60 saham bagi perusahaan efek yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp250 miliar yang dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin.
(Baca juga: BEI Larang Keras Anggotanya Transaksi Short Selling)
Adapun, relaksasi transaksi marjin ini dicanangkan untuk membantu BEI dalam menggapai target rata-rata nilai transaksi harian yang mencapai Rp8 triliun di tahun ini.
Berdasarkan data yang diolah Infobank, rata-rata nilai transaksi harian bursa awal bulan Januari hanya sekitar Rp5,3 triliunan sampai dengan pekan ketiga. Sementara rata-rata nilai transaksi harian bursa tahun lalu bisa mencapai capai Rp7,4 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga