Restrukturisasi Pembiayaan Mandiri Syariah Capai Rp7,1 Triliun

Restrukturisasi Pembiayaan Mandiri Syariah Capai Rp7,1 Triliun

Jakarta – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berkomitmen untuk mendukung langkah Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) enggan mengoptimalkan pemberian restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19.

Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti mengungkapkan, hingga 31 Agustus 2020 Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.000 nasabah dengan outstanding sebesar Rp7,1 triliun.

“Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.000 nasabah dari 59.000 potensi nasabah terdampak Covid atau 48,16% dari potensi nasabah terdampak Covid dengan outstanding sebesar Rp7,1 triliun dari total potensi sebesar Rp12,14 triliun atau 9,3% dari portofolio pembiayaan Mandiri Syariah,” jelas Tiwul melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Dirinya menjelaskan, komposisi segmen nasabah yang telah direstrukturisasi adalah UMKM 44,21% dan non UMKM 51,32% dengan wilayah terbesar di pulau Jawa dan Sumatera.

Tiwul menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak dianataranya debitur (Nasabah), kreditur (bank), perusahaan besar atau kecil tidak terkecuali juga pemerintah dan regulator.

“Dalam rangka percepatan program restrukturisasi, Kami juga bentuk tim gugus tugas khusus baik di Kantor Pusat maupun Wilayah sampai dengan di cabang, kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memonitor kinerja dan aktivitas mereka,” ungkap Tiwul.

Dijelaskannya, bahwa program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui POJK No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.

Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi yakni: (1) melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid 2019 di seluruh segmen (2) menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah (3) menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid yang dialami nasabah (ringan, sedang, atau berat), dan (4) menetapkan kualitas aset.

Adapun skema restrukturisasinya adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News