Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 10 Mei 2020, perbankan telah merestrukturisasi kredit sebanyak 3,88 juta debitur atau senilai Rp336,97 triliun untuk menangani dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dan iklim usaha.
“OJK memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan lancar di perbankan dan lembaga pembiayaan dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur yang terdampak Covid-19,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui video conference di Jakarta, Senin 11 Mei 2020.
Sebagian besar dari angka tersebut, tambah Wimboh, merupakan debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 3,42 juta debitur atau senilai Rp167,1 triliun.
Adapun dari perusahaan pembiayaan, dikatakannya, juga telah melakulan restrukturisasi terhadap para debiturnya. Hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebesar 1,32 juta debitur dengan nilai Rp43,18 triliun, sementar kontrak yang sedang dalam proses adalah 743.785 debitur.
Sebagai informasi saja, Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)
Editor: Rezkiana Np