Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan angka restrukturisasi kredit perbankan hingga 4 Januari 2021 telah mencapai angka Rp971,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, jumlah restrukturisasi tersebut telah menjangkau 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank.
“Ini Rp 971,1 triliun merupakan restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas,” kata Heru dalam paparan outlook ekonomi syariah secara virtual, Selasa 19 Januari 2021.
Heru menuturkan, mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dimana 77% atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan untuk debitur non-UMKM hanya 23% dari total keseluruhan.
Meski begitu, Heru mengatakan berdasarkan besaran nominal baki debet masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi baki debit untuk debitur non-UMKM senilai Rp584,45 triliun atau 60% dari total restrukturisasi. Sedangkan untuk debitur UMKM sebesar 40% atau Rp387 triliun.
Lebih lanjut Heru menuturkan, aturan restrukturisasi yang diatur dalam POJK 11/2020 memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Dimana ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.
Meski begitu, pihaknya juga terus mengantisipasi seberapa kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas. Untuk itu dia berharap, perbankan bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi yang diperpanjang sampai Maret tahun 2022 mendatang. (*)
Editor: Rezkiana Np