Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp638,22 Triliun di Februari 2022

Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp638,22 Triliun di Februari 2022

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit di Februari 2022 mencapai Rp638,22 Triliun dengan 3,7 debitur. Angka ini terus melandai jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Lebih jauh, regulator merinci jumlah kredit dan debitur tersebut terbagi menjadi UMKM dan non-UMKM. Jumlah outstanding kredit untuk UMKM mencapai Rp244,78 triliun dan 2,84 debitur. Sementara untuk non-umkm, OJK mencatat nilai kreditnya mencapai Rp393,4 Triliun dengan jumlah debitur sebanyak 857 ribu.

“Peran restrukturisasi sangat besar untuk menekan tingkat kredit macet atau non performing loan di industri perbankan. Ke depan, OJK terus melakukan asesmen program restrukturisasi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” dikutip media sosial @ojkindonesia, Jumat, 8 April 2022.

Adapun hingga tiga bulan pertama di 2022, OJK mencatat kondisi sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil. Penyaluran kredit perbankan masih tumbuh sebesar 6,33% yoy (0,93% mtm) dengan seluruh kategori debitur mencatatkan kenaikan, terutama UMKM dan ritel. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,11% yoy (0,30% mtm) terutama didorong oleh giro yang tumbuh sebesar Rp30,1 triliun.

Pada sektor IKNB, piutang perusahaan pembiayaan terpantau dalam tren meningkat, dengan nominal tercatat sebesar Rp372 triliun pada Februari 2022 terutama didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif.

Sementara itu sampai dengan 25 Maret 2022, IHSG telah menguat 1,6% mtd dan mencatatkan all time high pada level 7.049,68 (24/3). Penguatan ini didukung oleh net buy nonresiden di pasar saham yang tercatat sebesar Rp5,12 triliun mtd. Sementara itu di pasar SBN, outflow nonresiden mencatatkan peningkatan sebesar Rp36,65 triliun sehingga turut mendorong peningkatan rerata yield 19,8 bps. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News