Restrukturisasi Kredit Multifinance Disetop, Ini Tanggapan BCA Finance

Restrukturisasi Kredit Multifinance Disetop, Ini Tanggapan BCA Finance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 17 April 2024, secara resmi telah menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi Covid-19 yang terkait dengan penilaian kualitas aset pembiayaan atau sektor multifinance.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BCA Finance, Roni Haslim, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan OJK tersebut, dikarenakan hingga saat ini proses restrukutrisasi konsumen BCA Finance telah berjalan optimal dan jumlahnya terus menyusut.

“Untuk kami tidak ada masalah, karena restrukturisasi konsumen kami yang terdampak Covid sudah berjalan dengan baik dan tinggal tersisa sedikit, yang masih berjalan sisa sekitar Rp1 triliun dari awalnya Rp8,8 triliun,” ucap Roni kepada Infobanknews dikutip, 18 April 2024.

Baca juga: Resmi! OJK Setop Kebijakan Restrukturisasi Covid-19 Sektor Multifinance

Setelah dihentikannya kebijakan restrukturisasi Covid-19 di sektor multifinance, Roni menekankan, akan lebih mengintensifkan penagihan, hingga proses akuisisi yang lebih hati-hati.

“Ya harus dengan cara yang tanpa restrukturisasi, lebih intensifkan penagihan, akuisisi lebih hati-hati dan lainnya,” imbuhnya.

Adapun, nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak.

Baca juga: Begini Proyeksi Industri Multifinance, Paylater, hingga Pinjol di Ramadan 2024 dari Regulator dan Asosiasi

Jumlah tersebut telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Lalu, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60 persen menjadi 201,78 persen, serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News