Jakarta – Usulan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 yang digulirkan Jokowi menjadi perhatian serius banyak pihak. Tak terkecuali, para bankir yang bersinggungan langsung dengan kebijakan satu ini.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) misalnya, perseroan senantiasa mencermati dan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan.
“BCA akan senantiasa mencermati dan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk rencana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19,” kata EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F, dikutip Kamis, 27 Juni 2024.
Sebagai informasi, pertumbuhan kredit BCA diikuti kualitas pinjaman yang terkendali, sejalan dengan portofolio kredit yang direstrukturisasi berangsur kembali ke pembayaran normal.
Baca juga: BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga Simpanan dan Kredit di Era BI Rate Tinggi
Hera menyebutkan, rasio loan at risk (LAR) BCA berada di angka 6,6 persen pada kuartal I 2024, turun dibandingkan angka setahun lalu, yaitu 9,8 persen. Selaras dengan hal tersebut, NPL terjaga dengan baik di kuartal I 2024 sebesar 1,9 persen.
Selain itu, BCA juga menjaga nilai CKPN yang memadai, dengan NPL coverage sebesar 220,3 persen dan LAR coverage sebesar 71,9 persen.
“Biaya pencadangan akan senantiasa kami review sejalan dengan perkembangan kualitas aset dan kondisi perekonomian Indonesia,” bebernya.
Ke depan, BCA akan senantiasa mendorong penyaluran kredit di berbagai sektor, dengan senantiasa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan dinamika makro ekonomi domestik maupun global.
Baca juga: Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ekonom Wanti-wanti Hal Ini
Lain lagi dengan Bank Mandiri. Bank berlogo pita emas ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan maupun aturan yang dikeluarkan oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebagai agen pembangunan, Bank Mandiri menyambut baik usulan tersebut dan menunggu petunjuk pelaksanaan maupun aturan yang dikeluarkan oleh OJK,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman.
Di samping itu, Bank Mandiri terus berkomitmen untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Sebagai informasi, sampai dengan kuartal I 2024, Non Performing Loan (NPL) Bank Mandiri secara konsolidasi berada di level 1,02 persen, membaik 68 bps dari periode yang sama tahun sebelumnya 1,7 persen.
“Bank Mandiri juga sangat prudent dan konservatif dalam menetapkan pencadangan kredit, tercermin dari coverage ratio bank only yang berada di level yang aman pada level 368 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami dan mengkaji aspek yang dimaksudkan terkait dengan usulan Presiden Jokowi terkait perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.
Pasalnya, dalam mencabut kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, OJK telah memperhitungkan kecukupan modal, pencadangan (CKPN) dan likuiditas perbankan dalam menyalurkan kredit.
Lain halnya dengan PT J Trust Bank Indonesia Tbk (BCIC). Bank asal Jepang ini menegaskan bahwa perpanjangan restrukturisasi tidak akan berdampak secara finansial kepada perusahaan. Sebab, bank bersandi BCIC ini telah mengantisipasinya sejak satu tahun lalu.
“Restrukturisasi ini tidak akan berdampak kepada secara finansial yang ada di Bank J Trust Bank karena kami telah mengantisipasinya sejak tahun lalu,” katanya, saat dikonfirmasi Infobanknews, Rabu, 26 Juni 2024.
Lebih lanjut, saat ini porsi UMKM J Trust Bank telah mencapai 19%. Jumlah ini hampir memenuhi kouta sebagai bank swasta di Indonesia sebesar 20% di tahun 2024.
Seperti diketahui, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diharapkan mampu mengurangi beban industri perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat gagal bayar Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Di mana, Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi napas bagi pelaku UMKM di Tanah Air dalam membesarkan usahanya. (*)
Editor : Galih Pratama