Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat tantangan yang dihadapi oleh sektor perbankan. Terutama setelah berakhirnya masa restrukturisasi kebijakan stimulus Covid-19 pada 31 Maret 2024 yang lalu.
Direktur Pengembangan Perbankan OJK, Mohamad Miftah, mengatakan bahwa salah satu tantangan tersebut adalah sektor ekonomi yang masih perlu diberikan dukungan pada masa pemulihan saat ini, meskipun pandemi Covid-19 telah usai.
“Kemudian adanya VUCA dan spillover uncertainty, di situ ada tensi geopolitik, kemudian lonjakan inflasi dan era suku bunga higher for longer, adanya potensi perlambatan ekonomi global atau stagflasi,” ucap Miftah dalam Webinar OJK di Jakarta, 22 Mei 2024.
Baca juga: Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen
Selain itu, kata Miftah, sektor perbankan Indonesia juga masih menghadapi tantangan perkembangan digitalisasi yang sangat masif, sehingga diperlukan kesiapan industri dalam mengedepankan prinsip keseimbangan antara inovasi digital dan kehati-hatian.
“Terakhir adalah isu yang relatif baru, isu perubahan iklim yang saat ini mengemuka, tentu perlu menjadi perhatian bagi sektor perbankan dalam integrasi risiko iklim terhadap manajemen risiko dan strategi bisnis perbankan untuk menjaga ketahanan sektor perbankan menghadapi risiko perubahan iklim,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, sektor perbankan juga masih dihadapi oleh isu struktural, salah satunya tuntutan penguatan struktur industri agar lebih efisien dan berdaya saing yang dapat dilakukan melalui pemenuhan modal inti minimum dan penguatan manajemen risiko.
Lalu, diperlukan adanya akselerasi transformasi digital di tengah ancamam risiko siber, kesiapan infrastruktur yang mendasar, serta kolaboratif dan konektivitas bank.
Baca juga: Kebijakan Moneter BI Manjur, Nilai Tukar Rupiah Menguat 1,66 Persen per Mei 2024
“Kemudian adanya dorongan peningkatan peran sektor perbankan agar lebih kontributif dalam pembangunan berkelanjutan dan ini memang harus menjadi perhatian kita bersama bagi industri perbankan,” ujar Miftah.
Adapun, selama empat tahun implementasi pemanfaatan stimulus restrukturisasi Covid-19 dilakukan telah mencapai Rp830,2 triliun yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, di mana sebanyak 75 persen dari total debitur adalah segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (*)