Restrukturisasi belum Maksimal NPL Makin Bengkak ke 3,11%

Restrukturisasi belum Maksimal NPL Makin Bengkak ke 3,11%

Jakarta – Angka kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) perbankan tercatat semakin membengkak ditengah penerapan restrukturisasi kredit saat pandemi covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, angka NPL secara gross pada akhir Desember 2019 tercatat 2,53%, kemudian semakin membengkak pada Maret 2020 menjadi 2,77%, dan April 2,89%, lalu Mei 3,01% hingga Juni berada pada level 3,11%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, peningkatan NPL lantaran realisasi restrukturisasi kredit belum begitu maksimal. Menurutnya, realisasi restrukturisasi baru 25% hingga 30%. Padahal OJK memproyeksi restrukturisasi bisa mencapai 40% dari outstanding kredit keseluruhan.

“Total realisaai restrukturisasi lebih sedikit dari yang kami perkirakan dan jumlah restrukturisasi baru agak flat,” kata Wimboh melalui video conference virtual di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2020.

OJK sendiri mencatat, Hingga 20 Juli 2020, program restrukturisasi kredit dari 100 perbankan telah menjangkau 6,73 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp784,36 triliun.

Wimboh mengungkapkan, pihaknya membuka ruang untuk memperpanjang program tersebut selama 1 tahun. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, restrukturisasi kredit hanya sampai Maret 2021.

“Paling lama itu satu tahun, masing-masing nasabah berbeda. Tergantung kondisinya, ada nasabah yang mengatakan wah saya sudah mampu membayar jadi tidak perlu diperpanjang ya boleh saja tapi ruangnya 1 tahun,” tukas Wimboh.

Dirinya berharap, program restrukturisasi tidak hanya membantu debitur dalam membayar kreditnya melainkan menekan angka NPL perbankan dalam beberapa bulan ke depan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News