Poin Penting
- Reliance Sekuritas menyatakan akan mengikuti arahan BEI terkait rencana demutualisasi yang saat ini masih dalam tahap kajian.
- Manajemen RELI menilai demutualisasi BEI tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan karena nilai investasinya relatif kecil.
- Demutualisasi BEI bertujuan memperkuat tata kelola, membuka kepemilikan bagi non-perusahaan efek, dan meningkatkan daya saing pasar modal.
Jakarta – PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI) memberikan tanggapan terkait dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk melakukan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur RELI, Andrew Gunawan, menyampaikan bahwa Perseroan akan mengikuti arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh BEI. Saat ini, BEI masih melakukan kajian terhadap skema demutualisasi, termasuk kemungkinan divestasi kepada Anggota Bursa (AB).
Terkait dampak terhadap kinerja keuangan RELI, Andrew menegaskan bahwa rencana demutualisasi tersebut diperkirakan tidak akan berdampak signifikan. Pasalnya, nilai investasi Perseroan di BEI tergolong relatif kecil.
“Karena itu kan sebuah bentuk keharusan, dan juga bukan sebuah investasi yang kita mengharapkan return yang optimal, tapi sebuah investasi yang di mana kita urunan untuk sebuah comply terhadap aturan aja,” kata Andrew,
Baca juga: Simak! Ini 6 Tips Cerdas Gunakan Kartu Kredit agar Makin Untung dan Cuan
“Jadi apabila nanti ada divestasi yang dilakukan, ataupun ada pihak lain yang menjadi pemegang saham di bursa efek sih, menurut saya dampak finansialnya tidak begitu terasa ya,” imbuhnya.
Adapun sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan terkait rencana demutualisasi tersebut merupakan perubahan struktur, sehingga perlu disusun secara menyeluruh sebelum diajukan kepada pemegang saham sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir.
Nyoman bilang, pembahasan mengenai demutualisasi dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Namun, BEI terus berkomitmen memberikan kajian yang dapat menjadi dasar keputusan pemegang saham.
Diketahui, rencana demutualisasi BEI merupakan bagian dari penerapan UU P2SK. Demutualisasi diharapkan dapat membuka ruang kepemilikan BEI bagi pihak non-perusahaan efek, dengan memisahkan antara status keanggotaan dan kepemilikan.
Baca juga: Reliance Sekuritas Bakal Bawa 1 Perusahaan IPO Tahun Depan, Ini Bocorannya!
Demutualisasi BEI ini diproyeksikan akan memperkuat tata kelola, mengurangi potensi benturan kepentingan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Langkah tersebut juga mengubah BEI dari self-regulatory organization (SRO) berbasis keanggotaan menjadi perusahaan yang dapat dimiliki publik atau entitas lain. (*)
Editor: Yulian Saputra










